Tim Sat Narkoba Polres Bol-Mong Amankan Pemuda Asal Donggala Bawa Sabu

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG | POJOKberita.ID — Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Editor : AMG

Berita Terkait

Prioritaskan Kualitas, SPPG Boroko Minta Maaf dan Perketat SOP Makan Gratis
Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi
Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik
Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR
Kadispora Boltara Apresiasi Pekan Olahraga Samudra Boroko
Bupati Boltara Boyong Proyek Tambak Modern & Kampung Nelayan
Temui Mentan, Bupati SJL Bawa Pulang Bantuan Alatsintan
Diseret Eks Terpidana, Rusli Habibie Diminta Klarifikasi Kasus Pembacokan Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16

Prioritaskan Kualitas, SPPG Boroko Minta Maaf dan Perketat SOP Makan Gratis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02

Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:08

Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:42

Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:01

Kadispora Boltara Apresiasi Pekan Olahraga Samudra Boroko

Berita Terbaru

Uncategorized

Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:02

Uncategorized

Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:08

Uncategorized

Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:42

Uncategorized

Kadispora Boltara Apresiasi Pekan Olahraga Samudra Boroko

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:01