Tim Sat Narkoba Polres Bol-Mong Amankan Pemuda Asal Donggala Bawa Sabu

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG | POJOKberita.ID — Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Editor : AMG

Berita Terkait

TPID Boltara Turun Gunung Sidak Pasar Bolangitang, Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Hilang Usai Panen Nilam, Warga Mokoditek Ditemukan Meninggl
Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Nota KUPA-PPAS Perubahan TA 2026
Pemkab Boltara Gelar HLM TPID & TP2DD: Komitmen Kuat Jaga Inflasi dan Genjot Digitalisasi Daerah
Sinergi Pemkab dan TNI, Bupati Boltara Sambut Danrem 131/Santiago Bahas Mitigasi El Nino hingga Tinjau Koperasi
Pemkab Boltara Dorong Pendaftaran JKN di Tingkat Desa Melalui Sosialisasi Bersama BPJS Kesehatan
Pemkab Boltara Gelar Rakor Forkopimda 2026: Fokus Antisipasi Dampak El Nino dan Penanganan Kemarau
Panen Perdana di Boltara, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:04

TPID Boltara Turun Gunung Sidak Pasar Bolangitang, Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 8 September 2026 - 20:27

Hilang Usai Panen Nilam, Warga Mokoditek Ditemukan Meninggl

Selasa, 8 September 2026 - 17:13

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Nota KUPA-PPAS Perubahan TA 2026

Selasa, 8 September 2026 - 15:32

Pemkab Boltara Gelar HLM TPID & TP2DD: Komitmen Kuat Jaga Inflasi dan Genjot Digitalisasi Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 16:49

Sinergi Pemkab dan TNI, Bupati Boltara Sambut Danrem 131/Santiago Bahas Mitigasi El Nino hingga Tinjau Koperasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Hilang Usai Panen Nilam, Warga Mokoditek Ditemukan Meninggl

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:27