Tim Sat Narkoba Polres Bol-Mong Amankan Pemuda Asal Donggala Bawa Sabu

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG | POJOKberita.ID — Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Editor : AMG

Berita Terkait

Wakil Bupati Boltara Tutup Latsar CPNS Angkatan XII: Tekankan Pentingnya Budaya Kerja BerAkhlak dan Adaptif
Pemkab Boltara Serahkan Rancangan KUA-PPAS T.A 2027, Tegaskan Empat Fokus Utama Pembangunan
Bupati SJL Tegaskan Pentingnya Spirit Spiritual Lewat “Kamis Mengaji”
Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Bupati dan Wabup Boltara Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Baru
HUT ke-18 Boltim, Wabup Boltara Tegaskan Komitmen Kolaborasi Lintas Daerah
5 Keluarga di Boltara Terima Rumah Layak Huni
Sinergi untuk Kepastian Hukum Pertanahan, Sekda Boltara Buka Rakor Awal GTRA 2026
Pemkab Boltara Matangkan RKA 2027, Wabup: Fokus pada Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:50

Wakil Bupati Boltara Tutup Latsar CPNS Angkatan XII: Tekankan Pentingnya Budaya Kerja BerAkhlak dan Adaptif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:06

Pemkab Boltara Serahkan Rancangan KUA-PPAS T.A 2027, Tegaskan Empat Fokus Utama Pembangunan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48

Bupati SJL Tegaskan Pentingnya Spirit Spiritual Lewat “Kamis Mengaji”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32

Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Bupati dan Wabup Boltara Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:22

HUT ke-18 Boltim, Wabup Boltara Tegaskan Komitmen Kolaborasi Lintas Daerah

Berita Terbaru