Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya di Kejaksaan Pohuwato 2021

banner 468x60

POJOKberita.id, POHUWATO _ Kegiatan Pemusnahan Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai keputusan hukum tetap (INKRACHT) 2019 sampai 2021 yang di laksanakan halaman depan Kejaksaan Negeri 22/12/2021.

Kegiatan tersebut mengundang Ketua Pengadilan Negeri, Lapas kelas IIB, Dinas Kesehatan, Dinas BNN dan Polres Pohuwato.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sofyan Rauf Kasi pengolahan barang bukti dan barang rampasan membacakan laporannya terkait pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya Narkotika, Hand Phone,
Barang kecantikan, Sajam dan lainnya.

“Narkotika 24 perkara, dengan sabu – sabu 12 gram dan barang bukti lainnya berupa Pipet,bong, Handphone dan barang bukti pendukung lainya Obat-obatan & kosmetik dua perkara, dengan total 3 karton,Senjata tajam 7 perkara,tindak pidana lainnya 10 perkara, dan Perjudian 1 perkara.” Ujar Sofyan.

Hal ini juga di tambahkan oleh Mas’ud SH.MH. Kajari Kabupaten Pohuwato meskipun jumlah barang bukti tersebut hanya sedikit, Namun urusan barak bukti tersebut harus dilakukan secara seremonial, karena pemusnahan barang bukti tersebut harus menghadirkan semua pihak.

” Semoga dengan hadirnya semua pihak terkait yang berurusan dengan pemusnahan barang bukti merupakan suatu pembuktian dari apa yang menjadi ketentuan dalam mekanisme pemusnahan bukti tetap dan biasanya kegiatan tersebut kami lakukan dalam setiap 1x dalam setahun sesuai dengan banyaknya dan ketentuan yang di tetapkan,” tutup mas’ud.

( Pojok Anak Desa )

banner 300x250

Pos terkait