POJOKberita.ID|HUKRIM – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan penambangan dengan sistem tong dan tromol yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Sianida (CN) dan Air perak (Merkuri) diduga kuat telah mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke pemukiman warga dan lahan pertanian di beberapa desa, termasuk Desa Olot Bersatu dan sekitarnya.
Ketua LSM GERAK Sulawesi Utara, Sahrul Pahata, menegaskan bahwa meski lokasi tambang berada jauh di hulu, dampak pencemaran sudah diduga suda merembet luas melalui aliran sungai yang menjadi sumber utama irigasi sawah warga. Air yang terkontaminasi bahan kimia beracun itu dikhawatirkan menimbulkan kerusakan ekosistem serta ancaman kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami mendesak Polres Bolaang Mongondow Utara segera menertibkan seluruh aktivitas tambang tanpa izin di Desa Paku. Ini pelanggaran berat, karena bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak alam dan mengancam keselamatan warga,” tegas Sahrul Pahata kepada awak media, Senin (10/11/2025).
Sahrul menjelaskan, bahan Sianida (cn) dan air perak (merkuri) termasuk zat kimia berbahaya yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 98 dan 103 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Penggunaan zat beracun dalam tambang tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Meurut Sahrul, dampak dari penggunaan kedua bahan kimia tersebut sangat berbahaya, Sianida dapat membunuh biota air, merusak mikroorganisme tanah, serta mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan harian. Paparan jangka panjang bahkan dapat menyebabkan gangguan saraf dan organ hati pada manusia.
Air perak (merkuri) bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan dapat menumpuk di tubuh manusia melalui rantai makanan. Jika masuk ke dalam sistem irigasi dan persawahan, merkuri dapat merusak kesuburan tanah serta mencemari hasil panen.
“Bahan-bahan ini tidak boleh digunakan sembarangan. Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas karena kerusakan lingkungan akibat merkuri dan cianida bisa bertahan puluhan tahun,” tambah Sahrul.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang mencoba membekingi para pelaku tambang ilegal.
“Kami meminta Polres Bolmut tidak tutup mata. Ini saatnya menunjukkan ketegasan hukum untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya lagi.
Sahrulpun berharap langkah cepat dilakukan aparat dengan menutup dan menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Paku sebelum kerusakan semakin meluas.
Penulis : Mor
Editor : Doank









