HUKRIM|POJOKberita.ID— Dugaan praktik rentenir berkedok simpan pinjam ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang warga Desa Paku Selatan, bernama Ayu, kepada awak media pada Sabtu (6/9/2025) kemarin mengakui dirinya terjebak dalam menjalankan prktek pinjaman berbunga yang diperintahkan oleh istri Kepala Desa ( Kades) Paku Selatan Kecamatan Bolangitang Barat, berinisial DD.
Ayu menceritakan, awalnya dirinya hanya diminta mengelola dana Rp10 juta (sepuluh juta rupiah) dengan janji keuntungan. Namun dalam praktiknya, Ayu dipaksa menanggung setoran bunga yang terus membengkak. Selama lima bulan, ayu mengaku sudah menyetor lebih dari Rp. 126 juta (seratus dua puluh enam juta) kepada DD bos rentenir, bahkan harus kembali berutang ke pihak lain sebesar Rp. 109 juta (seratus sembilan juta rupiah) demi menutup kewajiban bunga karena warga sebagai nasaba ibu ayu belum melunasi bunga beserta modal.
“ Uang Rp. 109 juta itu saya pinjam bukan untuk kepentingan pribadi, tapi semata-mata untuk setor bunga ke Ibu Sangadi. Saya hanya menjalankan perintah, bukan pemilik modal. Karena itu, saya berharap Ibu Sangadi mengganti semua kerugian saya,” ungkap Ayu dengan nada tertekan.
Ironisnya, bukannya dilindungi, Ayu mengakui justru dirinya saat ini dilaporkan ke Polsek Bolangitang dengan tuduhan penipuan.
“Mungkin saya gagal menjalankan bisnis rentenirnya istri Sangadi, sehingga dianggap merugikan dan dilaporkan sebagai penipu, ”ungkap ayu dengan nada sedih.
Sementara itu ditempat yang sama setelah mendengarkan cerita ibu Ayu, Ketua LSM GERAK Sulut, Sahrul Pahata, menegaskan posisi Ayu adalah korban, bukan pelaku.
“Ayu ini hanya kakitangan yang diperintah istri Sangadi. Semua tindakannya mengikuti instruksi. Karena itu, segala utang piutang dan kerugian wajib ditanggung oleh DD sebagai bos rentenir. Polisi harus menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan cermat” tegas Sahrul.
Secara hukum menurut Sahrul, praktik yang dilakukan DD ini jelas melanggar aturan. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan karena telah mendesak atau memaksakan warga membayar bunga yang cukup tinggi, serta Pasal 379 KUHP menyinggung penipuan kepada ibu ayu padahal ibu ayu hanyala korban atas perintah istri Sangadi, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada ibu ayu sehingga membuat ibu ayu tergangu mentalnya atau stres karena memiliki utang untuk menutupi bunga yang disetor ke Ibu Sangadi.
Selain itu, kegiatan simpan pinjam berbunga tinggi tanpa izin juga menurut Sahrul bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika terbukti benar, maka Istri Sangadi wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami korban, serta bertanggung jawab atas praktik rentenir ilegal yang dijalankannya. Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberi perlindungan kepada korban agar tidak lagi terjebak,” tutup Ketua LSM Gerak Sulut Sahrul Pahata.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Doank









