Uji Materi UU Pers Ke Mahkamah Konstitusi Resmi Diajukan

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para kuasa hukum pemohon, Christo Laurenz Sanaky, SH, Vincent Suriadinata, SH, MH, Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum., dan Nimrod Androiha, SH.

POJOKberita.ID, NASIONAL– /Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hari ini Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin.

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

“Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, “Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.

Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.

Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers,”Tutupnya.

( *Redaksi Pojok*)

Berita Terkait

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pilkada Dibebankan ke APBN
Titi Dj Saya Tidak ingin Menikah Lagi, Kini Fokus Urus Anak
Kader Ansor-Banser Dikerahkan Jaga Gereja Seluruh Indonesia Saat Natal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 10:00

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 09:09

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berita Terbaru