Pungutan Terhadap ASN untuk HUT Bolmut Diduga Tanpa Landasan Hukum

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID – Pungutan yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bolmut menuai sorotan. Pasalnya, pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dari hasil penelusuran wartawan hingga ke bagian hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Beberapa pejabat yang dikonfirmasi menolak memberikan pernyataan terkait legalitas pungutan tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Kebijakan Publik Bolmut, Fadel M. Hulalango, mempertanyakan dasar hukum dari pungutan terhadap ASN tersebut.

“Kita tahu bersama bahwa acara resmi pemerintah seperti peringatan HUT kabupaten sudah tertata di APBD. Ngapain lagi harus ada embel-embel kontribusi, sumbangan, dan semacamnya?,” ujar Fadel, Kamis (22/5/25).

Menurutnya, apabila memang ada pungutan untuk mendukung kegiatan resmi daerah, seharusnya dilengkapi dengan landasan hukum yang sah dan jelas. Ia menyebut beberapa alasan penting, seperti perlunya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, kepatuhan terhadap hukum agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa pungutan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

“Beberapa contoh landasan hukum yang mungkin digunakan antara lain Peraturan Bupati (Perbup), Surat Edaran Bupati, atau peraturan internal instansi,” tambahnya.

Fadel juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada ASN yang dikenai pungutan. Menurutnya, mereka berhak mengetahui tujuan dan peruntukan dana yang dikumpulkan, serta mendapatkan akses terhadap rincian penggunaannya.

“Sebaiknya, ASN yang dikenakan pungutan atau kontribusi memahami tujuan dan penggunaan dana tersebut, serta memiliki kesempatan untuk mengetahui detail tentang pungutan tersebut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Wilayah Sulut LSM Galaxi Rheinal Mokodompis mengatakan, jika kontribusi yang dipungut dari ASN untuk membantu sebuah kegiatan resmi daerah tanpa ada dasar hukum sangatlah rawan.

“Persoalan ini perlu ditelusuri agar jelas dan terang benderang, sehingga kami meminta Aparan Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungutan tanpa dasar hukum itu,” tegasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua Panitia Perayaan HUT Bolmut Sulha Mokodompisvia whatsapp, rabu (21/5/25), enggan memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut. “Mohon maaf ,hal itu tolong di konfirmasi ke OPD terkait, karena kami Panitia tidak mengatur hal itu,” singkatnya.

Editor : Doank

Berita Terkait

Paripurna LKPJ 2025, Bupati Sirajudin Lasena Komitmen Lakukan Langkah Kongkret Demi Kesejahteraan Rakyat
Hadir di Komunikasi Eksekutif BPKP, Wabup Aditya Pontoh Siap Perkuat Pengawasan Internal di Boltara
Peringatan Hari Kartini 2026 di Boltara: Bertabur Prestasi Stunting hingga Digitalisasi Pajak
Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR
TP-Posyandu Boltara Terima Bantuan Nutrisi di Rakorda Sulut 2026
Solusi Alsintan: Bupati SJL Dobrak Akses Kredit Petani
Targetkan 537 RTLH Tuntas, Bupati Boltara Pimpin Rakor BSPS
Perkuat Tata Kelola Data, Bupati SJL Canangkan Program Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:33

Paripurna LKPJ 2025, Bupati Sirajudin Lasena Komitmen Lakukan Langkah Kongkret Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 21 April 2026 - 17:16

Hadir di Komunikasi Eksekutif BPKP, Wabup Aditya Pontoh Siap Perkuat Pengawasan Internal di Boltara

Selasa, 21 April 2026 - 09:38

Peringatan Hari Kartini 2026 di Boltara: Bertabur Prestasi Stunting hingga Digitalisasi Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 20:59

Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR

Jumat, 17 April 2026 - 17:57

TP-Posyandu Boltara Terima Bantuan Nutrisi di Rakorda Sulut 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:59