POJOKberita.id – POHUWATO. Pasca diterbitkannya surat teguran kedua oleh Pemerintah Daerah, PT. Indomarco Prismatama yang merupakan Perusahaan yang berkeinginan berinvestasi di Bumi Panua, kini perusahaan Ritel Raksasa ini diduga telah melakukan pemalsuan Izin Prinsip di Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.
Dilansir dari Fakta News, bahwa dugaan pemalsuan izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato semakin bergejolak. pasalnya, perbedaan Kop surat Pemerintah Daerah dan Cap PTSP terdapat perbedaan secara nyata serta adanya kalimat redaksi surat yang menyebutkan Kabupaten Boalemo.
Surat izin pendirian nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 yang diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan yang diajukan oleh Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama Saptaji Prihantoro dengan lokasi Usaha di 13 Kecamatan Se Kabupaten Pohuwato ini dinilai janggal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Hasan Haluta mengatakan bahwa Pihak PT. Indomarco Prismatama baru melayangkan surat permohonan pada tanggal 6 oktober 2021.
“ Mereka (Indomaret) telah bermohon untuk IMB tanggal 6 Oktober , namun saya sampaikan bahwa kami belum bisa memproses atau menindaklanjuti karena masih menunggu hasil kajian Tim yang dibentuk oleh Pak Bupati.” Jelas Hasan Haluta pada Senin, 18/10/2021)
Saat dikonfirmasi Kepada Bupati Kabupaten Pohuwato, Melalui Sekretaris Daerah Iskandar Datau mengatakan bahwa izin milik indomaret tersebut belum diterbitkan dikarenakan masih menunggu hasil kajian dari Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
“ Kan belum ada itu, kita masih tetap menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji, yang jelas belum ada. Kalau memang sudah ada buat apa kita (Pemerintah Daerah-red) buat surat teguran.” Jelas Iskandar
Ketika Fakta News menyinggung soal dugaan pemalsuan surat izin prinsip PT. Indomarco Prismatama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa surat tersebut illegal dan jika pihaknya menemukan surat tersebut maka secara kelembagaan Pemerintah Daerah akan menempuh jalur hukum.
“ Artinya Itu illegal, jadi tanpa sepengetahuan Pemerintah. Jadi torang tidak boleh memberikan komentar makanya kami mengeluarkan teguran. Jika ada hal-hal illegal sepertu itu berarti itu diluar dari kami Pemerintah daerah, Bisa saja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sikap Pemerintah Sudah jelas untuk belum memberikan izin. Kami saja belum melihat surat itu. Jika kami sudah lihat mungkin kami sudah lapor Polisi. Sementara saya juga baru dengar hal ini.” Tutup Iskandar Datau.
Penulis : Isjan Doda