Plt Ketua PWI Bolmut: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Copot Kapolres Bolmut dari Jabatannya

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kurniawan Golonda (Plt Ketua PWI Bolmut)

POJOKberita.ID – Insiden intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tapi merupakan kejahatan terhadap kebebasan pers dan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan berseragam.

Lima wartawan yang menjalankan tugas konstitusional untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik menyimpang justru direspons dengan tekanan dan intimidasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan masalah “oknum”, ini adalah cermin kepemimpinan Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dalam membina anak buahnya.

Pertanyaannya: Apa yang ditakuti Kapolres Bolmut dan jajarannya? Jika benar-benar bersih, mengapa ketakutan terhadap sebuah konfirmasi? Mengapa pertanyaan dijawab dengan tekanan?

Kapolres Bolmut harus bertanggung jawab penuh. Dalam institusi kepolisian, tanggung jawab komando adalah prinsip utama. Jika ada anggota yang bertindak sewenang-wenang, maka komandan tertinggilah yang harus lebih dulu diperiksa. Belum adanya rilis resmi dari Polres terkait peristiwa ini makin menguatkan kesan bahwa ini bukan tindakan liar semata, tapi sistemik dan terorganisir.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie harus tegas. Ini terjadi di bawah wilayah hukumnya. Ketika seorang kapolres gagal membina anggotanya hingga terjadi intimidasi jurnalis, maka Kapolda wajib turun tangan, dan bila perlu mencopot Kapolres Bolmut dari jabatannya.

Tak hanya itu, Kapolres Bolmut harus memberi Pernyataan terbuka atas tindakan intimidasi ini, Pemeriksaan internal, penindakan dan sanksi tegas terhadap semua anggota yang terlibat.

Polres Bolmut juga harus berkomitmen nyata untuk menjamin kebebasan pers di wilayah hukumnya.

Saya ingatkan, pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya  Pers bukan musuh negara, bukan ancaman bagi ketertiban. Pers adalah tiang penyangga demokrasi. Ketika aparat bersikap sewenang-wenang terhadap wartawan, maka sejatinya mereka sedang membakar fondasi negara hukum itu sendiri.

Lewat tulisan ini juga saya mengingatkan kepada Kapolres Bolmut bahwa para wartawan tidak akan gentar. Kami bukan pengecut, kami tidak akan pernah tunduk pada tekanan. Semakin ditekan, semakin keras kami bersuara Karena kami tahu di balik ancaman itu ada kebenaran yang sedang coba dikubur, dan tugas kami adalah menggali sampai ke dasar.(**)

Berita Terkait

Paripurna LKPJ 2025, Bupati Sirajudin Lasena Komitmen Lakukan Langkah Kongkret Demi Kesejahteraan Rakyat
Hadir di Komunikasi Eksekutif BPKP, Wabup Aditya Pontoh Siap Perkuat Pengawasan Internal di Boltara
Peringatan Hari Kartini 2026 di Boltara: Bertabur Prestasi Stunting hingga Digitalisasi Pajak
Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR
TP-Posyandu Boltara Terima Bantuan Nutrisi di Rakorda Sulut 2026
Solusi Alsintan: Bupati SJL Dobrak Akses Kredit Petani
Targetkan 537 RTLH Tuntas, Bupati Boltara Pimpin Rakor BSPS
Perkuat Tata Kelola Data, Bupati SJL Canangkan Program Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:33

Paripurna LKPJ 2025, Bupati Sirajudin Lasena Komitmen Lakukan Langkah Kongkret Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 21 April 2026 - 17:16

Hadir di Komunikasi Eksekutif BPKP, Wabup Aditya Pontoh Siap Perkuat Pengawasan Internal di Boltara

Selasa, 21 April 2026 - 09:38

Peringatan Hari Kartini 2026 di Boltara: Bertabur Prestasi Stunting hingga Digitalisasi Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 20:59

Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR

Jumat, 17 April 2026 - 17:57

TP-Posyandu Boltara Terima Bantuan Nutrisi di Rakorda Sulut 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Wawali Rendy Mangkat Hadiri Muscab PKB se-BMR

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:59