Plt Ketua PWI Bolmut: Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, Copot Kapolres Bolmut dari Jabatannya

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kurniawan Golonda (Plt Ketua PWI Bolmut)

POJOKberita.ID – Insiden intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tapi merupakan kejahatan terhadap kebebasan pers dan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan berseragam.

Lima wartawan yang menjalankan tugas konstitusional untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik menyimpang justru direspons dengan tekanan dan intimidasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan masalah “oknum”, ini adalah cermin kepemimpinan Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dalam membina anak buahnya.

Pertanyaannya: Apa yang ditakuti Kapolres Bolmut dan jajarannya? Jika benar-benar bersih, mengapa ketakutan terhadap sebuah konfirmasi? Mengapa pertanyaan dijawab dengan tekanan?

Kapolres Bolmut harus bertanggung jawab penuh. Dalam institusi kepolisian, tanggung jawab komando adalah prinsip utama. Jika ada anggota yang bertindak sewenang-wenang, maka komandan tertinggilah yang harus lebih dulu diperiksa. Belum adanya rilis resmi dari Polres terkait peristiwa ini makin menguatkan kesan bahwa ini bukan tindakan liar semata, tapi sistemik dan terorganisir.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Roycke Harry Langie harus tegas. Ini terjadi di bawah wilayah hukumnya. Ketika seorang kapolres gagal membina anggotanya hingga terjadi intimidasi jurnalis, maka Kapolda wajib turun tangan, dan bila perlu mencopot Kapolres Bolmut dari jabatannya.

Tak hanya itu, Kapolres Bolmut harus memberi Pernyataan terbuka atas tindakan intimidasi ini, Pemeriksaan internal, penindakan dan sanksi tegas terhadap semua anggota yang terlibat.

Polres Bolmut juga harus berkomitmen nyata untuk menjamin kebebasan pers di wilayah hukumnya.

Saya ingatkan, pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya  Pers bukan musuh negara, bukan ancaman bagi ketertiban. Pers adalah tiang penyangga demokrasi. Ketika aparat bersikap sewenang-wenang terhadap wartawan, maka sejatinya mereka sedang membakar fondasi negara hukum itu sendiri.

Lewat tulisan ini juga saya mengingatkan kepada Kapolres Bolmut bahwa para wartawan tidak akan gentar. Kami bukan pengecut, kami tidak akan pernah tunduk pada tekanan. Semakin ditekan, semakin keras kami bersuara Karena kami tahu di balik ancaman itu ada kebenaran yang sedang coba dikubur, dan tugas kami adalah menggali sampai ke dasar.(**)

Berita Terkait

Brazil vs Morocco Berakhir Imbang 1-1
Prioritaskan Kualitas, SPPG Boroko Minta Maaf dan Perketat SOP Makan Gratis
Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi
Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik
Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR
Kadispora Boltara Apresiasi Pekan Olahraga Samudra Boroko
Bupati Boltara Boyong Proyek Tambak Modern & Kampung Nelayan
Temui Mentan, Bupati SJL Bawa Pulang Bantuan Alatsintan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:59

Brazil vs Morocco Berakhir Imbang 1-1

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16

Prioritaskan Kualitas, SPPG Boroko Minta Maaf dan Perketat SOP Makan Gratis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02

Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:08

Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:42

Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR

Berita Terbaru

Uncategorized

Brazil vs Morocco Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 14 Jun 2026 - 08:59

Uncategorized

Subuh Keliling Pemda Boltara di Desa Kopi

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:02

Uncategorized

Lantik Pokja Manado, Ketua PWI Sulut Tekankan Kode Etik

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:08

Uncategorized

Bupati Boltara dan Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan RDTR

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:42