POJOKberita.ID,POHUWATO — Rapat Kerja Bersama Bapemperda Tentang Pembahasan Ranperda Dan Tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Daerah,Rabu 22/09/2021.
Kegiatan ini Di hadiri Sekda, Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Kadis Porapar, Kaban Baperlitbang, Kabag Kesra, Kades Taluduyunu, Torosiaje, Dan Banuroja di laksanakan ruang rapat DPRD Pohuwato.
Arman anjulangi selaku ketua komisi I pada saat ini juga selaku pimpinan sidang menjelaskan rapat ini adalah rapat yang ke III kali di lakukan di ruangan yang sama sehingga melahirkan suatu peraturan baru yang nanti nya akan di rapatkan kembali pada pertemuan selanjutnya.
“Kami tadi telah menyepakati bersama sebuah aturan yang terstruktur dan akan di rapatkan nantinya yang jelas kami bertujuan untuk menghimpun lembaga adat yang ada di kabupaten Pohuwato baik dari semua kontras ataupun kelompok adat yang berdomisili di kabupaten Pohuwato untuk bisa di perdakan,”jelasnya
Arman juga menambahkan ini merupakan rapat ke 3 kami selanjutnya akan di paparkan dalam rapat komisi yang akan kita agenda kan bersama ketua dan wakil ketua DPRD Pohuwato dan instansi yang bersangkutan.
“Sejauh ini kami telah berupaya melakukan yang terbaik sehingga, di rapat tadi sudah menghimpun segala aspek dan masukan untuk memperkuat dan memperdakan komunitas adat ini ke tingkat daerah Pohuwato sehingga bisa di ikuti dan di kembangkan setiap desa nantinya,”tambanya
Selain itu Dia juga berharap dari tindakan dan langkah yang di ambil ini semoga mendapatkan respon yang baik bagi pemerintah daerah dan DPRD itu sendiri semoga semuanya akan berjalan dengan baik mestinya,”tutupnya
(Anak Desa Pojok)