POJOKberita.ID|BOLMUT — Dugaan praktik mafia penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar kian menguat. Informasi lapangan menunjukkan bahwa praktik ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama dengan pola yang rapi dan melibatkan berbagai modus untuk mengelabui aturan.
Modus Pertalite: Tangki Jumbo dan Antrean Ganda:
Untuk BBM jenis pertalite, para pelaku memanfaatkan sepeda motor dengan tangki modifikasi berukuran jumbo. Dengan kapasitas tangki yang tidak wajar, mereka bisa mengisi berkali-kali dalam sehari. Ironisnya, aksi itu dilakukan tanpa memedulikan masyarakat umum yang hanya bisa mengisi sesuai kebutuhan.
Kondisi ini menimbulkan kelangkaan buatan di SPBU, sehingga warga kecil harus antre panjang bahkan sering kali kehabisan stok.
Modus Solar: Barkot, Rekomendasi, dan Kendaraan Modifikasi Modus pada solar bahkan lebih kompleks:
Penyalahgunaan Barkot: Setiap barkot seharusnya hanya berlaku untuk pembelian 200 liter per hari. Namun, oknum mengakalinya dengan menggunakan plat nomor polisi berbeda pada mobil dengan warna dan jenis yang sama agar tidak terdeteksi.
Dump Truk Modifikasi: Tidak sedikit kendaraan dump truk yang sudah dirombak menjadi dua tangki, bahkan dilengkapi pompa pengisap untuk memindahkan solar ke tangki tambahan.
Rekomendasi Fiktif: Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan, disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Lebih jauh, ditemukan modus penggunaan jeriken/galon berkapasitas 25 liter. Berdasarkan aturan, 1 rekomendasi berlaku untuk kebutuhan 1 minggu dan seharusnya diambil bertahap setiap hari sesuai kebutuhan kerja. Namun, banyak pemegang rekom justru mengambil semua jatah sekaligus dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa BBM subsidi itu tidak benar-benar dipakai untuk operasional, melainkan dijual kembali.
Dasar Regulasi:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh konsumen tertentu sesuai peruntukannya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2015 menegaskan, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare dan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
Ketentuan Pertamina juga melarang penggunaan jeriken/galon untuk membeli BBM bersubsidi kecuali dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait, dan harus disalurkan sesuai kebutuhan kerja, bukan untuk ditimbun.
Dengan demikian, pola pengambilan galon 25 liter dalam jumlah banyak sekaligus jelas bertentangan dengan prinsip distribusi tepat sasaran yang diatur dalam regulasi tersebut.
Desakan LSM GERAK Indonesia Wilayah Sulut kepada Kapolres Bolmut.
Ketua LSM GERAK Indonesia Wilayah Sulawesi Utara,menyatakan pihaknya tidak tinggal diam Sahrul Pahata,Meminta kepada APH Kuhsusnya Kapolres Bolmut.
“Subsidi BBM adalah hak rakyat kecil. Kalau benar ada mafia yang bermain dengan modus barkot, rekomendasi, hingga galon 25 liter yang diambil sekaligus, itu sama saja merampok subsidi negara. Kami mendesak (APH) Polres Bolmong Utara segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sahrul, juga menilai ada kelemahan dalam sistem pengawasan di SPBU maupun instansi pemberi rekomendasi. Ia menegaskan, selain menindak pelaku di lapangan, aparat juga perlu memeriksa oknum pemberi rekomendasi yang diduga turut bermain dalam praktik mafia ini.
Perlu Reformasi Pengawasan:
Kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Digitalisasi barkot dan surat rekomendasi ternyata masih bisa dimanipulasi. LSM GERAK Indonesia Wilayah Sulut mendorong adanya:
Sistem verifikasi kendaraan berbasis digital dengan data real-time, sehingga plat nomor ganda tidak bisa dipakai.
Audit ketat terhadap surat rekomendasi, agar hanya benar-benar diterima petani dan nelayan yang terdaftar.
Pengawasan melekat di SPBU, termasuk penindakan langsung bagi SPBU yang terlibat dalam pembiaran.
Penulis : Mor
Editor. : Doank









