POJOKberita.id, POHUWATO __ Tokoh masyarakat mempertanyakan kejelasan dan mendesak proses hukum soal dugaan korupsi septic tank di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Hal ini sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Limonu Hippy. Pihaknya menilai proses hukum masalah ini terindikasi sengaja diperlambat agar tidak lagi menjadi sorotan masyarakat.
“Kan ini sudah selesai penggeledahan, penyitaan barang bukti, tapi juga sampai sekarang belum juga ada informasi resmi soal penetapan tersangka kasus tersebut,”ungkap Limonu Hippy kepada wartawan media ini, Kamis (2/6/2022) via telepon seluler.
Tambahnya “Jangan-jangan hal ini jadi kabur (tidak jelas) lagi proses hukumnya,”ujar Limonu.
Menurut Limonu ketika pihak Kejaksaan masih beralasan dalam pendalaman dan pemeriksaan soal proses hukum kasus ini, dan itu saya pikir sudah dilakukan oleh kejaksaan.
“Buktinya kan sudah jelas-jelas dilapangan bahwa proyek tahun anggaran 2021, ini tahun 2022 sudah mau berakhir tapi penanganan perkaranya belum juga selesai dan ada titik terang,”ungkapnya.
Ditambahkan Hippy, apalagi yang mau dicari tahu, anggaranya sudah tidak ada dan sudah jelas pekerjaan proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi korupsi didalamnya.
“Jangan sampai pihak KSM yang akan masukan dalam kasus ini sementara dinas Perkim menyelematkan diri,” kata dia.
“Dari RDP di DPRD itu jelas pernyataan KSM, bahwa mereka itu baik dari rencana kerja, RPD, LDP itu terinformasi diambil alih oleh dinas dan sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak ketiga yang mengadakan tangki septik tersebut, “tuturnya.
Oleh karena itu, Limonu Hippy mewakili masyarakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pihak kejaksaan harus terbuka dalam penyelesaiannya masalah ini.
“Karena proses hukumnya sementara dijalankan oleh kejaksaan, maka kami berharap segera dikeluarkan keputusan hukumnya agar semua terang. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,”pungkas Limonu.
Penulis : Pb/Isjan.