Belum Juga Ada Tersangka, Tokoh Masyarakat Desak Kejati Terbuka Usut Kasus Septic Tank

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, POHUWATO __ Tokoh masyarakat mempertanyakan kejelasan dan mendesak proses hukum soal dugaan korupsi septic tank di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal ini sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Limonu Hippy. Pihaknya menilai proses hukum masalah ini terindikasi sengaja diperlambat agar tidak lagi menjadi sorotan masyarakat.

“Kan ini sudah selesai penggeledahan, penyitaan barang bukti, tapi juga sampai sekarang belum juga ada informasi resmi soal penetapan tersangka kasus tersebut,”ungkap Limonu Hippy kepada wartawan media ini, Kamis (2/6/2022) via telepon seluler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya “Jangan-jangan hal ini jadi kabur (tidak jelas) lagi proses hukumnya,”ujar Limonu.

Menurut Limonu ketika pihak Kejaksaan masih beralasan dalam pendalaman dan pemeriksaan soal proses hukum kasus ini, dan itu saya pikir sudah dilakukan oleh kejaksaan.

“Buktinya kan sudah jelas-jelas dilapangan bahwa proyek tahun anggaran 2021, ini tahun 2022 sudah mau berakhir tapi penanganan perkaranya belum juga selesai dan ada titik terang,”ungkapnya.

Ditambahkan Hippy, apalagi yang mau dicari tahu, anggaranya sudah tidak ada dan sudah jelas pekerjaan proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi korupsi didalamnya.

“Jangan sampai pihak KSM yang akan masukan dalam kasus ini sementara dinas Perkim menyelematkan diri,” kata dia.

“Dari RDP di DPRD itu jelas pernyataan KSM, bahwa mereka itu baik dari rencana kerja, RPD, LDP itu terinformasi diambil alih oleh dinas dan sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pihak ketiga yang mengadakan tangki septik tersebut, “tuturnya.

Oleh karena itu, Limonu Hippy mewakili masyarakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pihak kejaksaan harus terbuka dalam penyelesaiannya masalah ini.

“Karena proses hukumnya sementara dijalankan oleh kejaksaan, maka kami berharap segera dikeluarkan keputusan hukumnya agar semua terang. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,”pungkas Limonu.

Penulis : Pb/Isjan.

Berita Terkait

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan
Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado
Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo
TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa
Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Bagunan Kantor Bupati di Robohkan
Mewakli Pemda Pohuwato Asisten Arman Mohamad Hadir Perayaan Natal GPIG Eben Haezer Marisa
IMM Pohuwato,Minta Kapolres Pohuwato Mundur Karena Tak Mampu Atasi PETI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:10

Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:39

Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:50

Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:01

TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa

Berita Terbaru