MANADO|POJOKberita.Id – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Moh. Aditya Pontoh, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Komitmen ini disampaikan usai mengikuti agenda strategis Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (4/8/2026).
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini diselenggarakan berdasarkan landasan regulasi yang kuat guna mencegah potensi maladministrasi:
• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
• Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
• Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 4 Tahun 2026.
Arah kebijakan, tujuan, ruang lingkup, serta tahapan penilaian yang dipaparkan Ombudsman RI akan dijadikan pedoman utama bagi Pemkab Boltara untuk mengevaluasi sekaligus mendongkrak standar pelayanan publik di daerah.
Menanggapi pemaparan tersebut, Pemkab Boltara menyatakan kesiapan optimal untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian tahapan penilaian.
“Penilaian ini bukan sekadar pemenuhan standar administratif semata, tetapi menjadi instrumen penting untuk menutup celah maladministrasi serta memastikan masyarakat Boltara mendapatkan hak atas pelayanan publik yang prima, transparan, dan berkualitas,”ujar Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh.
Kegiatan strategis tingkat regional ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi, di antaranya: Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. (Gubernur Sulawesi Utara), Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H.(Anggota Ombudsman Republik Indonesia), Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Fransiscus E. Manumpil, S.Pi., M.Env.Mgmt. (Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut), Meilany Limpar, S.H., M.H. (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran), Para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Amor Doank
Editor: Redaksi Pojok









