POJOKberita.id, POHUWATO__Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Dan Kepolisian Sektor Randangan beserta LSM Indonesia Infestigasi Korupsi (IIK) mengecek langsung lokasi pembabatan hutan mangrove yang menggunakan alat berat berjenis excavator di dalam kawasan hutan lindung, di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Menindak lanjuti laporan dari salah satu LSM IIK pada hari Minggu kemarin (01/05/2022), pihak Polsek Randangan dan KPH III pun merespon hingga turun langsung ke lokasi guna mengecek langsung kebenarannya, Selasa (10/05/2022) siang.
Sesampainya di lokasi, salah satu Polisi Kehutanan (Polhut) Jemrie, mengatakan ini bukan lagi pembabatan tetapi sudah termasuk pengrusakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami cek status kawasannya dipeta itu sudah masuk kawasan hutan lindung. Maka, dengan ini kami akan sesegera mungkin mempercepat langkah penanganannya dan selanjutnya kami akan serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan pelanggaran yang ada”, kata Jemrie kepada MBharGoNews di lokasi.
Sementara itu, Abdulrahman Ibrahim selaku Kanit Reskrim Polsek Randangan yang turut serta turun ke lokasi saat di konfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, untuk selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan”, katanya.
( PB/Isjan)