BOROKO|POJOKberita.Id– Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Candri Wartabone (21) alias Chan, Jumat (05/06/2026). Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bolmut tersebut diwarnai aksi penolakan oleh tersangka utama yang juga istri korban, WP alias Ayu (28).
Pantauan di lokasi, meski hadir Ayu sama sekali tidak diberi peran sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Setelah ditelusuri, ibu rumah tangga ini secara keseluruhan menolak 20 reka adegan yang disusun penyidik berdasarkan skenario Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
Kuasa Hukum Tersangka, Anisa Tumiwa, S.H., menegaskan bahwa kliennya memilih mogok melakukan reka adegan karena menilai rangkaian peristiwa yang disusun polisi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Sebelum proses dimulai, Ayu memang telah diberikan kesempatan membaca seluruh draf skenario, namun ia langsung menyatakan keberatan.
“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah keras oleh tersangka,” ujar Anisa saat dihubungi wartawan.
Anisa menambahkan, sikap kliennya bukan bentuk perlawanan terhadap koridor hukum, melainkan upaya mempertahankan hak hukumnya. Ayu memilih tetap konsisten pada keterangannya yang tertuang dalam BAP versi dirinya.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk tidak memperagakan adegan yang menurutnya tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim, IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan instrumen krusial untuk memperjelas benang merah perkara sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak dan alat bukti di lapangan.
Terkait aksi mogok tersangka, Mario menegaskan kepolisian tidak ambil pusing karena hal tersebut memang merupakan hak yang dijamin undang-undang.
“Meski tersangka menolak mengambil peran, tahapan rekonstruksi tetap kami lanjutkan dengan peran pengganti. Namun, kami juga tetap memberikan ruang jika tersangka ingin memperagakan rekonstruksi berdasarkan versinya sendiri,” terang Mario.
Perwira dua balok ini memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan profesional. Menurutnya, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar sesuai rencana demi memastikan berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis : Amor
Editor : Doank









