Uji Alat Bukti, Polres Bolmut Gelar 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO|POJOKberita.Id– Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Candri Wartabone (21) alias Chan, Jumat (05/06/2026). Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bolmut tersebut diwarnai aksi penolakan oleh tersangka utama yang juga istri korban, WP alias Ayu (28).

Pantauan di lokasi, meski hadir Ayu sama sekali tidak diberi peran sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Setelah ditelusuri, ibu rumah tangga ini secara keseluruhan menolak 20 reka adegan yang disusun penyidik berdasarkan skenario Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

Kuasa Hukum Tersangka, Anisa Tumiwa, S.H., menegaskan bahwa kliennya memilih mogok melakukan reka adegan karena menilai rangkaian peristiwa yang disusun polisi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Sebelum proses dimulai, Ayu memang telah diberikan kesempatan membaca seluruh draf skenario, namun ia langsung menyatakan keberatan.

“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah keras oleh tersangka,” ujar Anisa saat dihubungi wartawan.

Anisa menambahkan, sikap kliennya bukan bentuk perlawanan terhadap koridor hukum, melainkan upaya mempertahankan hak hukumnya. Ayu memilih tetap konsisten pada keterangannya yang tertuang dalam BAP versi dirinya.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk tidak memperagakan adegan yang menurutnya tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim, IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan instrumen krusial untuk memperjelas benang merah perkara sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak dan alat bukti di lapangan.

Terkait aksi mogok tersangka, Mario menegaskan kepolisian tidak ambil pusing karena hal tersebut memang merupakan hak yang dijamin undang-undang.

“Meski tersangka menolak mengambil peran, tahapan rekonstruksi tetap kami lanjutkan dengan peran pengganti. Namun, kami juga tetap memberikan ruang jika tersangka ingin memperagakan rekonstruksi berdasarkan versinya sendiri,” terang Mario.

Perwira dua balok ini memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan profesional. Menurutnya, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar sesuai rencana demi memastikan berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Amor 

Editor  : Doank

Berita Terkait

Sinergi Layanan, Pemkab Boltara dan Bank SulutGo Teken PKS Baru
Gandeng Tangan, Boltara Bantu Korban Banjir Gorontalo Utara
Pecahkan Rekor, Boltara Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun
Gema Takbiran Idul Adha 1447 H Berkumandang di Boltara
Andalkan Teknologi Tinggi, Boltara Jadi Percontohan Pertanian Modern Sulut
Bupati Boltara Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden
Kado HUT Boltara, Bupati Resmikan Rumah Layak Huni di Ollot
Pimpin Upacara HUT ke-19, Bupati Sirajudin Beri Penghormatan Khusus bagi Tokoh Pemekaran

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:09

Uji Alat Bukti, Polres Bolmut Gelar 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:01

Sinergi Layanan, Pemkab Boltara dan Bank SulutGo Teken PKS Baru

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49

Gandeng Tangan, Boltara Bantu Korban Banjir Gorontalo Utara

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:36

Pecahkan Rekor, Boltara Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:06

Gema Takbiran Idul Adha 1447 H Berkumandang di Boltara

Berita Terbaru

Uncategorized

Gandeng Tangan, Boltara Bantu Korban Banjir Gorontalo Utara

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49

Uncategorized

Pecahkan Rekor, Boltara Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:36

Uncategorized

Gema Takbiran Idul Adha 1447 H Berkumandang di Boltara

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:06