POJOKberita.id,BOLMUT__Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berhasil menangkap EB alias Englan Barusi, terduga pelaku penganiayaan terhadap Aparat Desa di Tanjung Buaya.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, AKP Herdi Manampiring SH. menjelaskan, EB diamankan oleh anggota Reskrim tepat di belakang rumahnya.
“Tak kurang dari 11 jam, pelaku telah berhasil kami amankan. Tepatnya di belakang rumah yang bersangkutan di Desa Tote kecamatan Bolangitang Barat,” terangnya, pada Kamis (18/08/2022).
Lebih lanjut, dia pun juga mengatakan jika, sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke perkebunan Desa Tote, usai melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap ZT alias Zainal Talibo yang merupakan Aparat Desa Tanjung Buaya.
“Usai melarikan diri, EB kembali ke desanya di Tote, setelah itu berhasil dibekuk anggota Reskrim Polres Bolmut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring SH.
Diketahui, diduga pelaku EB, telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menebas leher ZT.
ZT kemudian di larikan ke RSUD Bolmut, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sobekan dibagian leher hingga dibagian tangan, membuat ZT harus ditangani secara intensif oleh tenaga medis.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bolmut. Hingga dalam kurun waktu sebelas jam, Sat Reskrim berhasil mengamankan EB.