Teken MoU Pemerintah Desa Pohuwato Timur Bersama LBH-WKP

banner 468x60

POJOKberta.id,POHUWATO– Pemerintah Desa Pohuwato Timur gelar penyuluhan hukum kerjasama d Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wahana Keadilan Pohuwato (WKP) di aula kantor Desa Pohuwato Timur. Senin, 6 Maret 2023.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan ini di buka oleh Yan Samau Kepala Desa Pohuwato Timur bersama Stenli Nipi Selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan (LBH-WKP), juga turut dihadiri oleh Hamim Podungge selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajarannya serta perangkat Desa dan Masyarakat.

 

Dalam sambutanya Yan Samau menyampaikan tujuan Pemerintahan Desa menyelenggarakan Acara tersebut Guna untuk Menambah pengetahuan masyarakat tentang apa pentingnya Hukum hadir diantara Masyarakat.

 

“Melaui kesempatan ini saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa dan Aparatur Desa saya Agar bisa mendengarkan dan memakai dengan seksama apa yang menjadi penyampaian Narasumber kita agar bisa menjadi pedoman hidup kita dalam menghadapi masalah nantinya” Ungkap Yan.

 

Di lain sisi Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato melalui ketua bidang perempuan dan anak LBH Yuliana Monoarfa SH Menyampaikan Maksud dari penyuluhan hukum ini ada dua hal, pertama membangun sinergitas program bantuan hukum buat masyararakat dengan menyasar kelompok yang masuk pada miskin dan tidak mampu melalui perjanjian kersama (MoU).

 

“Kedepan nanti akan dibuatkan posko pelayanan dimana masyarakat bisa memanfatkan sebagai ruang pelayanan hukum. Sebagaimana hal ini telah diterapkan di beberapa desa lain, seperti desa sipayo dan desa bulili.” Ujar yuliana

 

Dirinya juga menambahakan persoalan hukum itu berbeda-beda baik itu bersifat Umum, Khusus, dan lainya Namun ia menekankan penanganan pencegahan terhadap maraknya Kasus KDRT pada perempuan dan anak yang umumnya terjadi.

 

“setiap desa tidak sama persoalan hukumnya olehnya kami sebelum membuat Mou telah lebih awal melakukan survey dan tukar pemikiran dengan pemerintah desa terkait hal yang bisa kami kerjasamakan khusus desa pohuwato timur sangat diprioritaskan terhadap kasus kasus berkaitan dengan KDART, perceraian, masalah sengketa.” Tutupnya.

 

Diketahui Kegiatan tersebut berakhir dengan penandatanganan dan perjanjian kontrak kerjasama yang akan diawali dengan pembuatan pos pelayanan hukum desa atau bisa disebut akan akan ada inovasi desa restorative justice.

 

 

 

Penulis : Isjan/PB.

Pos terkait