Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kabupaten Pohuwato Tertibkan Pekerjaan Bangunan Indomaret Di Kecamatan Paguat

POJOKberita.id, POHUWATO — satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Pohuwato melakukan penertiban Yang Kedua Kalinya pada pekerjaan Indomaret kabupaten Pohuwato, Minggu, 17 /10/2021.

Miswan Abay ,Selaku Kasi Trantib Satpol-PP menyatakan bahwa kegiatan hari di lakukan penertiban bagi pekerja bangunan Indomaret, yang ke dua kali karena sesuai instruksi pemerintah daerah bangunan tersebut belum memiliki izin IMB dan juga belum ada teken kontrak MOU.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

” Kami mendapatkan perintah dari pemerintah daerah untu meninjau langsung dan melekukan penertiban secara langsung di lapangan karena masih belum ada izin dari pemerintah daerah kabupaten Pohuwato untuk IMB bangunan tersebut.” Ujar Kasitrantib

Lanjut ia juga menanggapi operasi penertiban bangunan Indomaret, tersebut sudah yang ke dua kalinya di lakukan dari 3 titik yang berbeda tempat di kabupaten Pohuwato.

” Kegiatan penertiban ini sudah dua kali kami lakukan dari 3 titik tersebut, 3 hari kemarin kami lakukan di kecamatan buntulia dan duhiadaa dan terakhir hari ini di kecamatan Paguat dan ini hanya bersifat sementara selama menunggu resminya IMB dan MOU bersama pemerintah daerah.” Tegasnya

Sementara itu Heri juga menjawab selaku kontraktor bangunan tersebut bahwa tidak ada informasi pimpinan untuk pemberhentian sementara pekerjaan bangunan tersebut sehingga kami tidak mengetahui hal ini.

” Saya kaget dengan kedatangannya tim Satpol-PP yang telah melakukan penertiban hari ini, itu saja kami sudah memulai pekerjaan ini selama 3 hari dan tidak ada sedikitpun informasi dari perusahaan” Tutupnya.

(Pojok Anak Desa)

Pos terkait