POJOKberita.id,BOLMUT _ Sat Lantas Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali laksanakan strong point ke jalan memberikan himbauan Prokes dan edukasi cara berlalu lintas yang baik kepada pengendara
23/02/2022.
Kasat Lantas AKP Haris Mokodompit menyatakan bahwa pada pelaksanaannya, pelanggar kendaraan R2 dan R4 telah diberikan teguran tentang aturan berlalu lintas yang benar, setiap berkendara dijalan raya pengendara roda 2 wajib menggunakan helm, masker dan memasang kaca spion tidak Memakai Knalpot Racing sedangkan pengendara roda 4 wajib memakai masker dan sabuk pengaman, jika sedang berkendara dilarang keras menggunakan Over load dan over dimensi, handphone,musik (Toa) serta tidak ngebut-ngebutan guna menjaga keselamatan anda.
“Dimasa pandemi saat ini, Prokes penggunaan masker telah masuk dalam aturan berlalu lintas, sehingga para pengendara wajib mematuhi aturan tersebut,” ucap AKP Haris Mokodompit.
Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam hal penerapan Prokes dan aturan berlalu lintas serta membantu pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
“Kami berusaha agar terus berinovasi dalam tugas pelayanan masyarakat dijalan raya, mengenai himbauan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan berlalu lintas kepada pengguna jalan harus lebih tingkatkan sehingga masyarakat bisa sadar dan lebih tertib dalam berkendara,” pungkas Kasat Lantas Bolmut.
(Mor*Pojok)