POJOKberta.id, POHUWATO,—Terduga pengguna Narkotika yang diciduk di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia sudah di tetapkan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media POJOKberita.id, Selasa, 31 Januari 2023.
Sebelumnya Kasat Narkoba Iptu Renly Turangan bersama tim telah melakukan penangkapan kepada Inisial BY dan AI di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Diketahui BY alias Badrun Umur 33 tahun Yang juga merupakan Kepala Desa Suka Makmur dan AI Alias Irsak Umur 34 yang merupakan seorang Tim Kerja Bupati (TKB) Dan Kariyawan Perusahaan PT. PETS
Saat di konfirmasi Humas Polres Hany Dayoh Memebenarkan bahwa keduanya saat ini sudah menjadi Tersangka sejak di tahan pada hari Sabtu, (28/01/2023) dengan nomor SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP. Han/07/I/2023/Sat-ResNarkoba sebagai Pengguna aktif Narkotika.
“Sudah ditahan Sejak hari Sabtu tanggal 28/1/2023,tersangka sebagia Pengguna
Narkotika” Ujar Hany. Melalui percakapan media WatsApp.Selasa (31/01/2023).
Saat di konfirmasi ke Dinas PMD Senin, 6 Februari 2023 pukul 11.00 Wita di kantornya tim tidak ketemu bahkan jajaran tertinggi di dalamnya, sebab saat itu kadis PMD beserta jajarannya sedang berada di hajatan nikah berdasarkan informasi stafnya.
Hingga untuk saat ini media POJOKberita.id masih menunggu komfirmasi dari pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato dan Perusaha PT.PETS untuk informasi lebih lanjut.
Penulis: Isjan/PB.