POJOKberita.ID|BOROKO – Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengungkapkan kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.
Melalui Press Conference , Polres Boltara mengungkapkan , 3 Januari 2026 mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis sabu dari kota Palu yang mengunakan taksi gelap melewati jalan trans Sulawesi.
Setelah mendapat informasi, Polres Boltara langsung bergerak cepat mengunjungi tempat dimana menjadi lokasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Pukul 13:30 bertempat dijalan trans desa Jamusarang depan Alfamart, Inisial W umur (31) langsung diringkus oleh tim Polres Boltara, setelah inisial W menerima barang bukti yang dibungkus dengan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu dan satu bungkusan plastik yang dilakban berwarna cokelat bersisi tiga plastik berisi sabu berat 1,62 Gram,tiga buah sedotan berwarna putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,langsung di amankan.
Penuturan Wakapolres saat ini tersangka inisial W telah diamankan oleh Polres Bolmut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan 2 orang inisial SA dan WA masi dalam pencarian untuk proses dimintai keterangan saksi.
Berdasarkan Pasal 112 yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (termasuk sabu) tanpa hak pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penulis : Mor
Editor : Doank









