POJOKberita.id, POHUWATO — Dengan melihat tindakan Outlet Minimarket/Indomaret yang telah melakukan penyerobotan dalam upayanya untuk bisa masuk di kabupaten Pohuwato Sekretaris Daerah dengan tegas melayangkan surat tegurannya, Sabtu 6/11/ 2021.
Adapun yang menjadi dasar utama Pemerintah Daerah yakni dalam UU cipta kerja No.11 tahun 2020 turunannya PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Serta PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruangan PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor : 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung.
Sebagai mana dalam surat tersebut yang tertera pada poin 2 yakni ‘pihak PT.Indomarco telah melakukan pelanggaran belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah, sudah melaksanakan aktivitas membangun’ namun apalah daya hal ini jelas tidak di indahkan.
Dan ketika kami mengkomunikasikan kepada salah seorang pekerja ia mengatakan kepada awak media apabila ada yang mempertanyakan kenapa pembangunan Indomaret di lanjutkan itu atas instruksi oknum YM pengacara pemda,” Ungakapnya
Sementara itu Rusmiyati Pakaya asisten II Ekonomi dan pembangunan mengatakan kami selaku pemerintah sudah melakukan teguran yang ke 2 kalinya namun saya bingung entah apa yang ada di pikiran mereka.
“Intinya kami pemerintah sudah melakukan teguran dua kali tetapi sikap mereka tidak menghargai upaya kami pemerintah yang saat ini sementara menjalankan survei dan terkait apa yang di ucapkan pekerja itu belum saya ketahui” tutup Rusmiyati
(Pojok Anak Desa)