POJOKberta.id, POHUWATO,–Kabar menggembirakan bagi Desa Se-Kabupaten Pohuwato sebab dari tingkat provinsi hanya Kabupaten ini yang mengalami kenaikan anggaran yang mencapai 5M ADDnya.
Munculnya Kabar baik ini di benarkah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Apdesi Kabupaten Pohuwato pada pertemuan di hotel Amaris Kota Gorontalo. Sabtu, 26 November 2022.
Ketua Apdesi Kabupaten Pohuwato Sirwan Mohi S.Ap Menyampaikan dari semua Kabupaten Se-Provinsi Gorontalo hanya Kabupaten Pohuwato yang mengalami kebaikan.
“Alhandulilah ada kabar baik kenaikan Anggaran Dana Desa di 2023 ini di akibatkan karena apa yang menjadi instrumen dalam Permendagri dan permendes itu di taati oleh semua Kepala Desa yang ada di kabupaten Pohuwato. Dan kenaikan itu kurang lebih 5M untuk keseluruhan.” Ujar Sirwan.(Jumat/25/11/2022)
Di tambahkan oleh Sekretaris Apdesi Badrun Iyonu Semua ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Apdesi dan Pemarintah Daerah dalam hal ini Kepala Dinas PMD dan Kepala Bidang Kelembangaan dan Keuangan serta partisipasi dan antusias dari semua Kepala Desa.
“Kami selaku Apdesi Kabupaten Pohuwato Patut berterima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dians PMD yang telah membantu memperjuangkan anggaran Dana Desa ini, Dan kami berharap semoga hubungan dan kerjasama yang kita jalin bersama ini akan tetap terjaga dan berkelanjutan” Ujar Badrun
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muzna Giasi Menyampaikan dalam kabar bahagia ini kedepannya Kepala Desa Se-kabupaten Pohuwato lebih memaksimalkan kenerjanya.
“Semoga ini menjadi pemantik untuk semua Kepala Desa untuk memaksakan kerjanya apalagi dalam pengelolaan keuangan Desa dan pengelolaan Aset Desa karna ini sangat penting bagi kita semua sebagai bentuk pertanggungjawabankan” Ungkap Muzna
Dirinya juga menambahakan tentang apa yang menjadi pertanyaan selama ini terkait Konvensasi Kepala Desa itu akan tetap di bayaran ke 62 Desa semenjak bulan Desember ini.
“Memang Konvensi Kepala desa ini sudah kami anggarkan kepada 62 Kepala Desa, akan tetapi ini ada beberapa tahapan terutama rekening Kepala Desa yang berjalan maupun yang sudah berakhir. Ini juga tidak mengacu kepada Kepala Desa yang terpilih dan tidak karena ini di buatkan setara untuk semua Kepala Desa yang sudah bertugas dalam masa jabatanya dan ini sudah di Perbupkan sehingga itu tahapanya sudah di bagian hukum” jelasnya.
Penulis: Isjan/PB.