POJOKberita.ID|MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.
UMP Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp 4.002.630, naik 6,018% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425. Sementara itu, UMSP 2026 sebesar Rp 4.102.696, naik 6,018% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.869.811.
Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. UMSP khusus berlaku untuk sektor pertambangan dan energi, termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Gubernur Yulius Selvanus berharap kenaikan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi di Sulawesi Utara. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum tersebut.
penulis : Mor
Editor : Doank









