DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, JAKARTA__Baleg atau Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR,

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya.

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta,Kamis, (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalahmenyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Dilansir dari : NKRIPOST.COM

Berita Terkait

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama
Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadir Safari Ramadhan di Kecamatan Sangkub
Siap Tuntaskan Kisruh THR dan TPG Guru PAI, Komisi I DPRD Bolmut akan Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenag
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:55

Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:18

Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:11

Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:15

Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama

Berita Terbaru