GORONTALO|POJOKberita.Id – Kasus pembacokan yang menimpa jurnalis Jeffry Rumampuk pada 2021 silam kembali bergejolak. Melalui surat terbuka tertanggal 8 Juni 2026, Jeffry secara resmi melayangkan permintaan klarifikasi tajam kepada Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Langkah hukum ini diambil setelah nama politisi senior tersebut secara mengejutkan terseret dalam unggahan media sosial milik mantan terpidana kasus tersebut, Edi Prasetyo Nurkamiden.
Jeffry menegaskan, surat terbuka ini bukan bentuk penghakiman prematur, melainkan langkah progresif demi memburu transparansi hukum yang utuh. Baginya, keadilan tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan, tetapi harus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang memicu spekulasi publik.
“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa dan masih merasakan dampak fisik maupun psikologis dari peristiwa tersebut, saya memiliki kepentingan moral dan hukum untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya,” tegas Jeffry dalam suratnya.

Perkara pembacokan yang terjadi pada 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan pengadilan sebelumnya, hakim menyatakan aksi pembacokan tersebut dilakukan secara terencana atas perintah pihak tertentu. Namun, pengakuan terbaru Edi Prasetyo di media sosial setelah bebas justru membuka kotak pandora baru yang menyeret nama mantan nomor satu di Gorontalo tersebut.
Dalam dokumen surat terbukanya, Jeffry merinci lima poin tuntutan krusial yang menuntut ketegasan sikap Rusli Habibie:
- Pertama, terkait kemungkinan adanya komunikasi atau hubungan tertentu antara Rusli Habibie dan Edi Prasetyo Nurkamiden sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan terjadi,
- Kedua, Jeffry meminta penjelasan apakah Rusli Habibie pernah memberikan perintah, arahan, dukungan, bantuan, fasilitas, atau bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan tindak pembacokan terhadap dirinya.
- Ketiga, Jeffry meminta penegasan apakah Rusli Habibie membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Edi Prasetyo Nurkamiden melalui media sosial yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.
- Keempat, apabila pernyataan tersebut dinilai tidak benar, Jeffry mempertanyakan apakah Rusli Habibie bersedia mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan tuduhan tersebut guna memberikan kepastian kepada publik.
- Kelima, Jeffry menanyakan kesediaan Rusli Habibie untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus pembacokan tersebut.
Jeffry tidak main-main dalam memburu keadilan. Ia memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan agar Rusli Habibie memberikan tanggapan resmi. Jika diabaikan, jurnalis Gorontalo ini menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Keadilan harus terang benderang agar tidak menyisakan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (9/6/2026), pihak Rusli Habibie maupun tim hukumnya belum memberikan tanggapan, klarifikasi, ataupun pernyataan resmi terkait surat terbuka dan ultimatum yang dilayangkan oleh Jeffry Rumampuk. (Red)
Penulis : Amor Doank









