AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA|POJOKberita.Id – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (1/5/2026), menyusul insiden pengusiran wartawan di area RSUD Bolmut.

Laporan pengaduan ini diterima dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA, saat sejumlah jurnalis hendak meliput seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut. Namun, pihak keamanan proyek menutup akses masuk dan mengusir awak media dengan dalih tidak memiliki undangan resmi.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi publik. “Agenda pemerintah yang menggunakan fasilitas negara seharusnya terbuka untuk diawasi dan diliput. Meminta undangan kepada jurnalis adalah alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Benturan dengan UU Pers Tindakan penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Akibat aksi pengadangan tersebut, insan pers di Bolmut tidak dapat memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know) terkait pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tersebut. AJB berharap Polres Bolmut segera memproses laporan ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD maupun pelaksana proyek PHTC belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

(M0r)

Editor : Redaksi Pojok

Berita Terkait

Asisten II Wakili Bupati Boltara di Rakor Inflasi dan Antikorupsi
Brigjen Pol Nasri Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Endi Sutendi
Perkuat IPKD-MCSP, Bupati Boltara Instruksikan Percepatan Dokumen
Milad ke-64 Wanita Islam di Boltara Berlangsung Khidmat
Hadiri Milad ke-64 Wanita Islam, Ini Pesan Wakil Bupati Bolmut
Wabup Aditya Pontoh Serahkan Bantuan Beras di Bolangitang Barat
Buka Open Tournament Volley Ball, Bupati SJL Tekankan Sportivitas dan Bibit Muda
Lantik 97 Pejabat, Bupati Boltara Tekankan Satu Komando

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:17

Asisten II Wakili Bupati Boltara di Rakor Inflasi dan Antikorupsi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:30

Brigjen Pol Nasri Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Endi Sutendi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:36

Perkuat IPKD-MCSP, Bupati Boltara Instruksikan Percepatan Dokumen

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:59

Milad ke-64 Wanita Islam di Boltara Berlangsung Khidmat

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43

Hadiri Milad ke-64 Wanita Islam, Ini Pesan Wakil Bupati Bolmut

Berita Terbaru

Uncategorized

Milad ke-64 Wanita Islam di Boltara Berlangsung Khidmat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:59