AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA|POJOKberita.Id – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (1/5/2026), menyusul insiden pengusiran wartawan di area RSUD Bolmut.

Laporan pengaduan ini diterima dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA, saat sejumlah jurnalis hendak meliput seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut. Namun, pihak keamanan proyek menutup akses masuk dan mengusir awak media dengan dalih tidak memiliki undangan resmi.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi publik. “Agenda pemerintah yang menggunakan fasilitas negara seharusnya terbuka untuk diawasi dan diliput. Meminta undangan kepada jurnalis adalah alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Benturan dengan UU Pers Tindakan penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Akibat aksi pengadangan tersebut, insan pers di Bolmut tidak dapat memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know) terkait pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tersebut. AJB berharap Polres Bolmut segera memproses laporan ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD maupun pelaksana proyek PHTC belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

(M0r)

Editor : Redaksi Pojok

Berita Terkait

Propam Polres Bolmut Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah Sambut HUT ke-24
Polres Bolmut Amankan 13 Paket Sabu Hasil Kolaborasi Lintas Wilayah
Plt. Bupati Bolmut Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP Tahun 2026
Sinergitas Tanpa Batas, Polres Bolmut Beri Kejutan Spesial HUT ke-81 TNI di Koramil Kaidipang
Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi di Istana Negara
Jaga Nilai Pancasila, Plt Bupati Bolmut : Tegaskan Gotong Royong dan Tolak Hoaks di Era Digital
Sekda Bolmut Buka FGD dan Konsultasi Publik KLHS RDTR : Perkuat Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan
Pemkab Bolmut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Ollot II

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:01

Propam Polres Bolmut Gelar Bakti Sosial di Rumah Ibadah Sambut HUT ke-24

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:06

Polres Bolmut Amankan 13 Paket Sabu Hasil Kolaborasi Lintas Wilayah

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41

Plt. Bupati Bolmut Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP Tahun 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:47

Sinergitas Tanpa Batas, Polres Bolmut Beri Kejutan Spesial HUT ke-81 TNI di Koramil Kaidipang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:28

Prabowo Lantik Sejumlah Menteri dan Pejabat Tinggi di Istana Negara

Berita Terbaru