AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA|POJOKberita.Id – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (1/5/2026), menyusul insiden pengusiran wartawan di area RSUD Bolmut.

Laporan pengaduan ini diterima dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA, saat sejumlah jurnalis hendak meliput seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut. Namun, pihak keamanan proyek menutup akses masuk dan mengusir awak media dengan dalih tidak memiliki undangan resmi.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi publik. “Agenda pemerintah yang menggunakan fasilitas negara seharusnya terbuka untuk diawasi dan diliput. Meminta undangan kepada jurnalis adalah alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Benturan dengan UU Pers Tindakan penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Akibat aksi pengadangan tersebut, insan pers di Bolmut tidak dapat memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know) terkait pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tersebut. AJB berharap Polres Bolmut segera memproses laporan ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD maupun pelaksana proyek PHTC belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

(M0r)

Editor : Redaksi Pojok

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Desa, Plt. Bupati Boltara Sambut Kunker Plt. Kajati Sulut
Dorong UHC Prioritas, Pemkab Boltara Tambah 7.000 Peserta BPJS Kesehatan
MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub
Buka Akses Pasar Ritel Modern, Pemkab Bolmut Gelar Kurasi Produk UMKM Lokal
Mantapkan Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah, Plt Bupati Bolmut Hadiri Rakor Pengawasan di Manado
Hadiri Penutupan KKR GMAHK se-Pantura, Plt Bupati MAP Tekankan Pentingnya Toleransi
Plt Bupati Bolmut Hadiri Pendampingan Hukum BP3KP di Kejati Sulut
Plt. Bupati Boltara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:07

Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Desa, Plt. Bupati Boltara Sambut Kunker Plt. Kajati Sulut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24

Dorong UHC Prioritas, Pemkab Boltara Tambah 7.000 Peserta BPJS Kesehatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:03

MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:25

Buka Akses Pasar Ritel Modern, Pemkab Bolmut Gelar Kurasi Produk UMKM Lokal

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:45

Mantapkan Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah, Plt Bupati Bolmut Hadiri Rakor Pengawasan di Manado

Berita Terbaru

Uncategorized

MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:03