AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA|POJOKberita.Id – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (1/5/2026), menyusul insiden pengusiran wartawan di area RSUD Bolmut.

Laporan pengaduan ini diterima dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA, saat sejumlah jurnalis hendak meliput seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut. Namun, pihak keamanan proyek menutup akses masuk dan mengusir awak media dengan dalih tidak memiliki undangan resmi.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi publik. “Agenda pemerintah yang menggunakan fasilitas negara seharusnya terbuka untuk diawasi dan diliput. Meminta undangan kepada jurnalis adalah alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Benturan dengan UU Pers Tindakan penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Akibat aksi pengadangan tersebut, insan pers di Bolmut tidak dapat memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know) terkait pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tersebut. AJB berharap Polres Bolmut segera memproses laporan ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD maupun pelaksana proyek PHTC belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

(M0r)

Editor : Redaksi Pojok

Berita Terkait

Gema Al-Qur’an di Boltara: Bupati Sirajudin Lasena Resmi Membuka MTQ ke-IX Tahun 2026
Daftar Harga BBM Terbaru 29 April 2026 di Seluruh Indonesia
Berdayakan UMKM, Ening Lasena Tinjau Kerajinan Tas Binjeita
Donal Lamunte Jadi Calon Tunggal Terkuat PKB Boltara
Apel Kendaraan Dinas, Bupati Boltara Tekankan Taat Pajak
Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati 24 Regulasi Strategis 2026
Latsar CPNS Boltara 2026: Wabup Tekankan ASN Harus Responsif dan Inovatif
Tekan Kemiskinan, Sirajudin Lasena Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46

AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 18:39

Gema Al-Qur’an di Boltara: Bupati Sirajudin Lasena Resmi Membuka MTQ ke-IX Tahun 2026

Rabu, 29 April 2026 - 20:11

Daftar Harga BBM Terbaru 29 April 2026 di Seluruh Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 17:13

Berdayakan UMKM, Ening Lasena Tinjau Kerajinan Tas Binjeita

Rabu, 29 April 2026 - 12:00

Donal Lamunte Jadi Calon Tunggal Terkuat PKB Boltara

Berita Terbaru

Uncategorized

Daftar Harga BBM Terbaru 29 April 2026 di Seluruh Indonesia

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:11

Uncategorized

Berdayakan UMKM, Ening Lasena Tinjau Kerajinan Tas Binjeita

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:13

Uncategorized

Donal Lamunte Jadi Calon Tunggal Terkuat PKB Boltara

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:00