Dua Tersangka Perkara Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi,KPK Tetapkan dan Tahan

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, –Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.

Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015).

Tersangka PRK dan MUM diduga melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Di antaranya adalah dengan melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan. Selain itu para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control.

Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Atas perbuatannya, PRK dan MUM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Tak akan bosan dan lelah KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(POJOKbetita Di Lansir Dari : Biro Humas KPK.go.id)

Berita Terkait

Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta
Prabowo Resmikan Danantara, Libatkan dua Mantan Presiden Jadi Dewan Penasihat
Antisipasi Jutan Pemudik Lebaran 2025, Polri akan Menggelar Operasi Ketupat
Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama FAZZ Agen Pulsa
Mendag Budi : Harga MinyaKita Mahal ada Praktik Distributor
Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:50

Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:52

17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:18

Prabowo Resmikan Danantara, Libatkan dua Mantan Presiden Jadi Dewan Penasihat

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18

Antisipasi Jutan Pemudik Lebaran 2025, Polri akan Menggelar Operasi Ketupat

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:53

Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama FAZZ Agen Pulsa

Berita Terbaru

Uncategorized

Daftar Harga BBM Terbaru 29 April 2026 di Seluruh Indonesia

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:11

Uncategorized

Berdayakan UMKM, Ening Lasena Tinjau Kerajinan Tas Binjeita

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:13