Wabup Suharsi Hadir di Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Hasil Rampasan Negara

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,POHUWATO__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak bulan Juli 2020 sampai bulan Agustus Tahun 2021.

Dalam sambutana, Kepala Kejaksaan, Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnakan, merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, Kamis (19/10/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Hal ini di atur dalam Pasal 127 KUHP, Pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.

Endi Sulistiyo mengatakan bahwa selain melaksanakan putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang sudah memiliki kepastian hukum tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan dariĀ  55 perkara Terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar di dominasi oleh perkara narkotika, antara lain :

  • Barang bukti Narkotika, obat-obat terlarang jenis Trihexyphenidy dari 3 perkara terdiri 50 Box dan 510 strip atau 3.560 butir pil koplo.
  • Senjata Tajam (Sajam) 5 perkara.
  • Pertambangan 5 perkara yang terdiri dari (8) buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral dan Barang bukti lainnya.
  • seperti tindak pidana pencabulan ada 22 perkara.

Selain memusnahkan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan launching Aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato (SKP).

Aplikasi tersebut dibuat dengan latarbelakang upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi sesuai dengan fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan baik, profesional, dan terintergrasi.

Didalam aplikasi SKP terdapat beberapa penyediaan layanan digital, yakni layanan jadwal sidang, surat besuk atau mengunjungi tahanan, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan Negara.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut hadiri Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kepala lapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Penulis: Isjan/PB

Berita Terkait

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya
Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut
Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah
Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan
Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:20

Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 14:14

Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Berita Terbaru

kekerasan terhadap wartawan

Uncategorized

Intimidasi Wartawan, PWI Desak Ketua BIFI Sulut di Proses Hukum

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:51

Uncategorized

Refleksi Sejarah dan Perjalanan Polri, di HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:11