POJOKberita.ID,POHUWATO__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak bulan Juli 2020 sampai bulan Agustus Tahun 2021.
Dalam sambutana, Kepala Kejaksaan, Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnakan, merupakan salah satu wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, Kamis (19/10/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Hal ini di atur dalam Pasal 127 KUHP, Pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Endi Sulistiyo mengatakan bahwa selain melaksanakan putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti yang sudah memiliki kepastian hukum tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara Terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebagian besar di dominasi oleh perkara narkotika, antara lain :
- Barang bukti Narkotika, obat-obat terlarang jenis Trihexyphenidy dari 3 perkara terdiri 50 Box dan 510 strip atau 3.560 butir pil koplo.
- Senjata Tajam (Sajam) 5 perkara.
- Pertambangan 5 perkara yang terdiri dari (8) buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral dan Barang bukti lainnya.
- seperti tindak pidana pencabulan ada 22 perkara.
Selain memusnahkan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri juga melakukan launching Aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato (SKP).
Aplikasi tersebut dibuat dengan latarbelakang upaya Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi sesuai dengan fungsi dan tugas kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan baik, profesional, dan terintergrasi.
Didalam aplikasi SKP terdapat beberapa penyediaan layanan digital, yakni layanan jadwal sidang, surat besuk atau mengunjungi tahanan, pengambilan barang bukti, dan penjualan langsung barang rampasan Negara.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, turut hadiri Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua Pengadilan Negeri Marisa Achmad Yuliandi Erria Putra, S.H, Kepala lapas Pohuwato Irman Jaya, Kasat Reskrim Iptu Arie Agustyanto Yos, serta para Penjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penulis: Isjan/PB