Satresnarkoba Polres Bolmut Ringkus Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,BOLMUT__Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) http://Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras  jenis Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos menerangkan, tersangka berinisial KJKD (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” Jelas Kasie Humas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

press conference dipimpin Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).

Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. menerangkan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas.

“KJKD dan RN ditangkap beserta barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 305 butir dan satu buah handphone android,” ucap Semuel Kayangan.

Kompol Semuel menerangkan pasal yang menjerat kepada keduanya yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.
Kedua tersangka saat diinterogasi, mengatakan sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pengedaran obat terlarang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlakuPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serius memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, terbukti hingga akir Tahun 2022 meringkus Dua tersangka pengedar obat daftar G dengan barang bukti 305 butir pil Trihexyphenidyl.

“Kami juga akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” Tutupnya

Penulis: Amor Doank

Berita Terkait

Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama FAZZ Agen Pulsa
Kakanwil Ditjenpas Jateng Kunjungi Rutan Pemalang,Berikan Pesan Ini
Mendag Budi : Harga MinyaKita Mahal ada Praktik Distributor
Kapolda Roycke Harry Langie ke Polres Bolmut di Sambut Tarian Adat
Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:53

Waspada!!! Penipuan Bermodus Kerjasama FAZZ Agen Pulsa

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:33

Kakanwil Ditjenpas Jateng Kunjungi Rutan Pemalang,Berikan Pesan Ini

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:00

Mendag Budi : Harga MinyaKita Mahal ada Praktik Distributor

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:32

Kapolda Roycke Harry Langie ke Polres Bolmut di Sambut Tarian Adat

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Berita Terbaru