Satresnarkoba Polres Bolmut Ringkus Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,BOLMUT__Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) http://Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras  jenis Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos menerangkan, tersangka berinisial KJKD (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” Jelas Kasie Humas.

press conference dipimpin Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).

Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. menerangkan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas.

“KJKD dan RN ditangkap beserta barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 305 butir dan satu buah handphone android,” ucap Semuel Kayangan.

Kompol Semuel menerangkan pasal yang menjerat kepada keduanya yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.
Kedua tersangka saat diinterogasi, mengatakan sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pengedaran obat terlarang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlakuPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serius memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, terbukti hingga akir Tahun 2022 meringkus Dua tersangka pengedar obat daftar G dengan barang bukti 305 butir pil Trihexyphenidyl.

“Kami juga akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” Tutupnya

Penulis: Amor Doank

Berita Terkait

Dua Pelajar Boltara Wakili Daerah di Ajang MTQ Gramedia Tingkat Provinsi
Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya
Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut
Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah
Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan
Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28

Dua Pelajar Boltara Wakili Daerah di Ajang MTQ Gramedia Tingkat Provinsi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:20

Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 14:14

Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pecahkan Rekor, Boltara Raih Opini WTP 10 Kali Beruntun

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:36

Uncategorized

Gema Takbiran Idul Adha 1447 H Berkumandang di Boltara

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:06

Uncategorized

Bupati Boltara Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:51

Uncategorized

Kado HUT Boltara, Bupati Resmikan Rumah Layak Huni di Ollot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:14