POJOKberta.id,POHUWATO,–Penimbunan laut di kawasan wisata pantai lalape yang ada di desa trikora kecamatan popayato, dalam rangka pembangunan pelabuhan untuk angkutan kayu pelet atau energi baru terbarukan, diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Kasmat Toliango selaku tokoh pemuda yang ada di popayato, bahwa proses pembangunan pelabuhan atau reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi tentu izin amdalnya patut diduga abu-abu.
“Saya menduga bahwa pembangunan pelabuhan oleh PT biomasa jaya abadi itu tidak memiliki amdal. merujuk pada izin yang mereka kantongi bahwa sebenarnya izin tersebut hanya pertanian cemara dan tanaman tahunan lainnya tapi mereka perusahaan justru malah mengolah kayu(hasil alam)” Ujar Kasmat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu Kasmat juga menyampaikan bahwa Sehubungan dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan dan penegasan terkait izin lingkungan.
Sebagaimana diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memiliki izin lingkungan atau melanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).
“Sedangkan pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).” Terangnya lagi.
dokumen Amdal harus disusun pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dengan lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
“Ini sangat jelas dalam Pasal 4 PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” tegas Kasmat.
Di tambahkan, Kasmat juga meminta bahwa pihak terkait khususnya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo harus tegas didalam menyikapi polemik yang akan memicu gelombang perlawanan rakyat
“Kami minta pihak terkait harus tegas khususnya Polda Gorontalo kalau tidak kita akan melakukan perlawanan karna kami sudah merasa di kelabui oleh pihak perusahaan, karna yang kami tahu perusahaan masuk di popayato dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat itu hanya sawit lalu kemudian beralih komoditi ke kayu pelet tanpa ada sosialisasi” Tutup Aktivis Muda itu.
Penerbit : Isjan/PB