Proyek Pelabuhan PT Biomasa Jaya Abadi Pohuwato Diduga Ilegal

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Penimbunan laut di kawasan wisata pantai lalape yang ada di desa trikora kecamatan popayato, dalam rangka pembangunan pelabuhan untuk angkutan kayu pelet atau energi baru terbarukan, diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Kasmat Toliango selaku tokoh pemuda yang ada di popayato, bahwa proses pembangunan pelabuhan atau reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi tentu izin amdalnya patut diduga abu-abu.

“Saya menduga bahwa pembangunan pelabuhan oleh PT biomasa jaya abadi itu tidak memiliki amdal. merujuk pada izin yang mereka kantongi bahwa sebenarnya izin tersebut hanya pertanian cemara dan tanaman tahunan lainnya tapi mereka perusahaan justru malah mengolah kayu(hasil alam)” Ujar Kasmat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu Kasmat juga menyampaikan bahwa Sehubungan dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan dan penegasan terkait izin lingkungan.

Sebagaimana diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memiliki izin lingkungan atau melanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH).

“Sedangkan pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).” Terangnya lagi.

dokumen Amdal harus disusun pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dengan lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

“Ini sangat jelas dalam Pasal 4 PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” tegas Kasmat.

Di tambahkan, Kasmat juga meminta bahwa pihak terkait khususnya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo harus tegas didalam menyikapi polemik yang akan memicu gelombang perlawanan rakyat

“Kami minta pihak terkait harus tegas khususnya Polda Gorontalo kalau tidak kita akan melakukan perlawanan karna kami sudah merasa di kelabui oleh pihak perusahaan, karna yang kami tahu perusahaan masuk di popayato dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat itu hanya sawit lalu kemudian beralih komoditi ke kayu pelet tanpa ada sosialisasi” Tutup Aktivis Muda itu.

Penerbit : Isjan/PB

Berita Terkait

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku
WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia
Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Pj Bupati Jusnan C.Mokoginta Hadir Syukuran atas Penerimaan SK PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bol-mong
Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Resmi Buka Kegiatan HUT Kabupaten ke- 17
Bank Sampah Induk Gemilang, Lingkungan Bersih Masyarakat Dapat Penghasilan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:52

Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:10

Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:40

Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus

Berita Terbaru