Pojokbeita.ID- Dalam Rangka Konsolidasi dan persiapan pengukuhan pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Badan Advokasi Indonesia Provinsi gorontalo menggelar rapat pembentukan panitia dan sekaligus pengukuhan pengurus dikantor LPKRI B.A.I Gorontalo.
Kegiatan rapat yang dipimpin Ketua LPKRI B.A.I Gorontalo,Ismail Js Gobel didampingi wakil ketua Masrin Kone, dewan Pembina riri, dan Sekretaris, Bendahara, serta jajaran pengurus lembaga perlindungan konsumen Dan Badan Advokasi indonesia wilayah provinsi gorontalo.Senin,27/09/21
Ketua LPKRI B.A.I Gorontalo,Ismail JS Gobel dalam kesempatan itu mengatakan hadirnya lembaga ini berdasarkan amanah UUD no 8 tahun 1999, sebagai wadah melindungi, mengawasi, dan melayani keluhan konsumen.
” Bapak ibu sekalian yang saya hormati saya perlu sampaikan dulu tentang, keberadaan lembaga ini yang sampai saat ini kita sudah menjalankan amanah uud no.8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen, dan juga peraturan pemerintah( PP ) 59 tahun 1999 tentang Pengawasan dan perlindungan konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen yang ada diprovinsi gorontalo,”Ucap Ismai JS Gobel
Lebih lanjut dijelaskan pada rapat itu. “ Bapak ibu yang saya hormati terutama bapak dewan pembina pak Riri yang hadir pada hari ini dan juga teman teman pengurus, ada beberapa yang harus kita garis bawahi pada rapat ini, sebelum kita masuk pada pembentukan panitia dan masuk ke tanya jawab,”Terang Ismail
Ditambahkan oleh Ketua LPKRI.B.A.I Provinsi Gorontalo itu. ” Perlu kami sampaikan bahwa lembaga ini kami daftarkan didinas prindakop dan kesbangPol provinsi pada tanggal 17 agustus 2021, walaupun baru seumur jagung kita memulainya dengan sesuai mekanisme yang ada dilembaga ini,”Terang Ketua LPKRI B.A.I Gorontalo.(Arlan A Pojok)