POJOKberita.ID,BOL-MONG__Oknum ASN Bol-mong LM alias Linang (43) yang di duga kuat menjadi donatur di Lokasi maut rata ulang, Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terancam dikenakan sangsi disiplin bahkan sampai ke pemecatan.
Pasalnya,oknum ASN yang diketahui bekerja di bagian TUP ini belum hadir dalam undangan klarifikasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong .
Kami sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk bisa memberikan keterangan terkait dengan informasi keterkaitan oknum ASN ini,tapi dia beralasan lagi dalam keadaan sakit,”ucap Kaban BKPP,Drs Umarudin Amba,Selasa (16/7/2024).
Lanjut Umarudin,bilamana Linang alias LM tidak menghargai panggilan pihak BKPP maka dalam proses hukum nanti pihak Pemkab tidak akan memberikan haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Silahkan jika dia tidak hadir,asalkan jangan salahkan pihak Pemkab jika sebentar nanti dia tidak mendapatkan bantuan hukum,”tegasnya .
Sekedar informasi bahwa Linang alias LM juga sudah di panggil oleh pihak kepolisian dan sudah menghadap di Polsek Pinolosian.
By. Arifin M