POJOKberita.id,KOTAMOBAGU__ Salah satu nasabah PT. Adira finance Kotamobagu mengaku kecewa dengan adanya dugaan potongan jutaan rupiah sebagai biaya batal tarik. Debt Kolektor yang baru-baru ini sering disebut oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Drs. SETYO BUDIYANTO, S.H.,MH., hingga jajaran Polres, menjadi perhatian publik kembali berulah.
Teranyata, di Kotamobagu, debt Kolektor kembali berulah. Namun, bukan dengan gaya penarikan paksa kendaraan, kali ini diduga melakukan tipuan terhadap konsumen dengan dalih ‘biaya batal tarik kendaraan’.
Hal ini, dilakukan oleh debt Kolektor PT.Adira Dinamika Multi Finance tbk. Cabang Kotamobagu. Sementara konsumen yang merasa dirugikan itu berinisial YD.
YD, mengaku kecewa karena adanya tambahan biaya hingga jutaan rupiah, dengan dalih sebagai biaya batal tarik kendaraan.
Kepada aparat berwenang agar menindak bila perlu mencabut izin operasi PT.Adira Dinamika Multi Financ tbk. Cabang Kotamobagu mengingat sudah banyak keluhan dari konsumen yang faktanya mereka tidak lagi mengacu pada aturan aturan financial dan aturan fidusia.
Dasar hukum : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988; tentang Lembaga Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989; Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Kepada sejumlah media, YD mengaku sudah menyetor uang sebesar Rp 11 Juta 450 ribu rupiah untuk pembayaran dua bulan angsuran, ditambah lagi dengan adanya biaya batal tarik, yang diinformasikan oleh karyawan yang datang menagih.
“Rp 11 juta 450 ribu rupiah itu, saya serahkan ke karyawan yang datang menagih pada bulan Maret 2023, kwitansinya pun ada. Iya saya tahu yang disetor dua bulan dan sekitar Rp 4 jutaan sisanya katanya sebagai biaya batal tarik,” kata YD.
Namun, setelah dirinya melakukan konsultasi ke pihak manajemen PT Adira Kotamobagu, ia mengaku kaget setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya batal tarik, seperti yang diinformasikan penagih.
“Iya, ini kwitansi resmi dan telah disetor dua bulan angsuran sebesar Rp 7 juta 430 ribu. Juga ada kwitansi sebesar Rp11 juta 450 ribu yang juga telah ditandatangi oleh salah satu Kolektor tim penagihan,” ungkapnya.
“Hingga saat ini saya belum menerima kwitansi resmi dari manajemen Adira sebagai bukti atas dugaan biaya batal tarik,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu sangat merugikan nasabah, karena ia harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.
Sayangnya, Kepala Divisi Collection PT. Adira Finance Kotamobagu, Ma’aruf Laempah,saat dihubungi Media Pojokberita.id belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (Mor Doank)