POJOKbrita.ID,Boalemo – Salah satu Pekerja kuli bangunan di proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan Mananggu belum mendapatkan upah harian kerja,dan berimbas pada pemecatan.
Pasalnya,Salah satu pekerja kuli bangunan itu dipecat berbuntut dari istrinya menuntut hak upah suaminya.
Sebut saja namanya, Aldi salah satu warga Desa Mananggu,Kecamatan Mananggu, saat ditemui oleh wartawan dirumahnya. Ia pun,merasa upah yang menjadi Haknya tak kunjung terbayarkan.Sabtu 20/11/2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya,saya punya 21 hari belum ta bayar di situ,somo 1 bulan ini belum ada, cuman dorang janji janji akan terus,”Kata Aldi
Ia menjelaskan lagi, bahwa ada beberapa teman teman yang seprofesi dengannya itu sudah terbayarkan.
Bahkan menurut Aldi itu, ketika istrinya mempertanyakan upah hasil kerjanya. Ia pun, dipecat dari pekerjaan itu sebagai kuli bangunan tersebut.
” berapa orang torang belum terbayar tetapi yang lain sudah terbayar,itu bekeng heran itu,ketika torang menuntut gajinya kitorang,torang diberentikan,”Jelas Aldi pekerja kuli bangunan itu.
Terpisah,oknum kontraktor saat didatangi oleh wartawan untuk meminta tanggapan terkait,upah para pekerja yang belum terbayarkan itu. Sayangnya, Ia pun tak bisa ditemui dikarenakan dalam kondisi sakit.(Red Sakit Gigi ).
Salah satu pengawas saat diwawancarai oleh wartawan,dirinya mengakui keterwakilan dari kontraktornya, mengingat kontraktor tersebut dalam keadaan sakit.
Guna memberikan tanggapan terkait upah pekerja yang belum terbayarkan itu.
” Pas kemarin,Jum’at kemarin,penyampaian data itu yang keliru,nama perusahaannya,sebenarnya sudah masuk kerekening,sudah pesannya yang masuk, cuman karena nama perusahaan yang salah,makanya ditarik lagi uangnya oleh bank sulutgo,”Tutur Perwakilan Pengawas itu
Berdasarkan pantauan oleh wartawan pada tempat pembangunan puskesmas Mananggu itu,beberapa karyawan memilih mogok kerja sambil menunggu upah mereka terbayarkan.
Hingga berita ini diterbitkan,awak media masih berusaha meminta konfirmasi dari pihak bank sulutgo terkait penarikan uang kembali yang sudah masuk kerekening perusahaan tersebut.
( Pojok/A✍ )