Kerja Keras Polres Pohuwato Bekuk 2 Oknum Terduga Narkoba

banner 468x60

POJOKberta.id,POHUWATO,–Pada Konfrensi Pers yang dilakukan oleh kepolisian negara republik Indonesia Polres Pohuwato, Kasat Narkoba ungakap 2 Oknum yang menjadi terduga saat ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Sebelumnya sudah beredar kabar terkait tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Narkoba oleh insial (BY) yang di diduga seorang kepala desa di kecamatan Patilanggio dan juga (AL) yang merupakan Rekan pelaku.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Iptu Renly Turangan Kasat Narkoba menyampaikan kejadian itu dilakukan pagi hari dan untuk sementara berdasakan tes urine positif.

“Ya.. jadi kami tim melakukan penangkapan di desa sipatana Kecamatan Buntulia pada pukul 08.56 wita dengan barang bukti yang berupa Narkotika jenis sabu. (BY) dan (AL) dan di buktikan dengan hasil tes Urine positif” Ungkap Iptu Renly

Sedangkan itu menurut pengakuan pelaku (BY) kepada Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dirinya lahan yang melakukan pembelian barang tersebut di Kabupaten moutong.

“Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah serang masyarakat Pohuwato yang melakukan transaksi di moutong namun setelah di tanyakan ternyata benar yang bersangkutan hari minggu menjeput langsung barang tersebut di moutong” Jelasnya

Dirinya juga menambahakan Penangkapan tersebut didasari oleh beberapa alat bukti maka untuk saat ini terduga masih kami amankan.

“Saru saset plastik klip kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 alat hisab (bong), 2 buah kaca pirex, 2 buah jarum yang sudah di modifikasi, 2 buah korek Api Gas, dan 1 buah Handphone milik (BY)” tutupnya.

Diketahui terduga inisial (BY) terduga berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memeberi barang dari inisial (A) yang saat ini di telusuri sementara (AL) sebagai Pengguna, dan untuk saat ini terduga di Kenakan ancaman hujuma UU Pasal 112 dan pasal 127 dengan hukuman penjara 4 Tahun.

Editor : Redaksi

Pos terkait