Kejati Gorontalo Berhasil mengungkap Tersangka Kasus Korupsi septic tank di Pohuwato.

banner 468x60

POJOKberta.id, POHUWATO, – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengumumkan hasil Penetapan tersangka terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022.Jumat, 17 juni 2022.

Di ketahui ada 4 orang tersangka yang berinisial AS, MIR, NNA, dan HP yang resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah pendidikan kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 499, 500, 501, 502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di selama 20 hari kedepan.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Sebelumnya Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo No. Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus  memeriksa 9 (sembilan) orang saksi pada perkara Bahwa pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Berikut ini nama-nama saksi berdasarkan pendidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang pertama Saksi YW sebagai fasilitator pemberdayaan, Saksi BTW sebagai Pemilik Toko Nippon Brothers, Saksi AD Sselaku Direktur CV Lovanda Prima, Saksi MRM selaku Staff pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo, Saksi HP sebagai Konsultan Swasta,Saksi MIR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi NNA, S.T. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Saksi AS, S.T.,M.T. sebagai Pengguna Anggaran, dan Saksi AM selaku PLT Kepala Dinas Perkim Tahun 2021.

Adapun pelanggan yang mereka lakukan yakni pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit.

Menurut keterangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya. Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi.

Dan merekapun mengatakan Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Berdasarkan siaran pers No. PR- 9/P.5/Kph.2/06/2022 Kejaksaan.

 

Penulis : Isjan/PB.

Pos terkait