Ketua SMSI Pohuwato Minta Kapolres Proses Sesuai Aduan Korban

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato meminta Kapolres untuk proses pelaku dugaan Penganiayaan dan Menghalang-halangi tugas wartawan sesui apa yang di laporkan oleh korban seorang wartawan media sosial, Jumat, 17 Februari 2023.

Tidak hanya dugaan tindak kekerasan, Ketua SMSI Pohuwato juga meminta Kepolisian Polres Pohuwato, memproses hukum upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur UU Pers No.40 Tahun 1999.

Pasalnya, tidak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap pers, terduga pelaku PK, secara jelas menghalangi pers saat melakukan peliputan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya telah di laporkan di Polres Pohuwato terkait dugaan pemukulan dan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh oknum PK yang merupakan salah seorang mandor di Perusahaan PT.Inti Global Laksana (IGL) pada .

Alan Latarawe Ketua SMSI Kabupaten Pohuwato menegaskan kepada Ka Polres Pohuwato untuk menindaki Terduga pelaku PK sesui dengan apa yang menjadi aduan korban tersebut.

“Saya berharap kepada Kapolres Pohuwato untuk tidak memisahkan proses aduan dan laporan Polisi (LP) yang di laporkan oleh korban Sebab itu merupakan satu tuntutan yang berkaitan dalam kejadian yang di alami oleh Rekan saya” Tegas Alan.

Dirinya juga menyampaikan pada perkara ini ada dua laporan yang di lakukan, pertama pada hari Rabu 15 Februari 2023 pukul 17.00 wita yang kedua hari Kamis 16 Februari 2023 pada pukul 17.00 wita.

“Perlu di tegaskan kembali kepada Polres Pohuwato korban melaporkan itu dua kali yang pertama di buktikan dengan STTL/II/2023/SPKT/RES–PHWT dengan delik Laporan Pengaduan dan yang Kedua STTL/21.b/II/2023/SPKT/RES–PHWT. Dengan delik Laporan Polisi Maka itu keduanya merupakan laporan ke pelaku yang sama” jelasnya.

Sehingga dirinya berpikir ini merupakan suatu ketentuan hukum yang sudah sesuia prosedural yang di ikuti oleh korban. nantinya ini menjadi suatu penegasan agar tidak ada proses yang di jalankan secara terpisah melainkan itu merupakan suatu proses perkara yang di lakukan secara bersamaan.

Penulis : (Isjan)PB.

Berita Terkait

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku
WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia
Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Pj Bupati Jusnan C.Mokoginta Hadir Syukuran atas Penerimaan SK PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bol-mong
Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Resmi Buka Kegiatan HUT Kabupaten ke- 17
Bank Sampah Induk Gemilang, Lingkungan Bersih Masyarakat Dapat Penghasilan

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:52

Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:10

Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:40

Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus

Berita Terbaru