POJOKberita.id,BOLMUT__Hadir bersama Kuasa Hukum Ketua LSM LP-KPK Fadli “andiling” Alamri, memenuhi panggilan Polres Bolmut terhadap pemanggilan dirinya terkait dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan atas namanya oleh RSUD Bolmut berdasarkan surat pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023, tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor : SP-Lidik /56/V/2023 Reskrim tanggal 22 Mei 2023.
Bersama Kuasa Hukumnya Yulianti Musa, S.H. Fadli terlihat memasuki ruang Reskrim Polres Bolmut pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 11.59 Wita dan selesai pemeriksaan pada pukul 13.41 Wita.
Ditemui usai menjalani proses pemeriksaan Fadli tidak mau berkomentar banyak.
“Saya sudah menyerahkan semua kepada Kuasa Hukum saya, kedatangan saya hari ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan per undang-undangan. Untuk selanjutnya bisa di tanyakan kepada Kuasa Hukum saya hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini,”Jelas Fadli.
Fadli Alamri menggunakan Dua Kuasa Hukum dalam mendampingi ia pada kasus ini, Yaitu Yulianti Musa, S.H. dan Zulkarnain Abas, S.H. Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini Yulianti Musa selaku kuasa hukum menyatakan.
“ Iya dan tim kuasa hukum lainnya siap mendampingi Saudara Fadli Alamri dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia juga berpendapat jika dikemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini untuk menjerat kliennya ke ranah pidana maka sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah langkah pro aktif dalam membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan,“Tegas Yulianti menutup statmennya. (Mor/Pojok)