BOLTARA|POJOKberita.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. , bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boltara, Selasa (30/06/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Boltara. Ia menilai, keberhasilan pengesahan Perda ini merupakan buah dari semangat kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
“Terima kasih atas kesungguhan dan sinergitas yang ditunjukkan dalam proses pembahasan ini, sehingga kami berhasil menetapkannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.

Momen pertemuan paripurna tersebut juga menjadi ajang menyampaikan kabar terkait tata kelola keuangan daerah. Bupati mengungkapkan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil yang memuaskan.
“Dengan bangga kami sampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah pencapaian ke-10 kali berturut-turut,” ungkap Sirajudin.

Menurutnya, prestasi tersebut merupakan bukti nyata dari disiplin fiskal, akuntabilitas pelaporan, dan konsistensi komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Boltara dalam mengelola keuangan daerah.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukanlah akhir, melainkan titik awal untuk komitmen yang lebih kuat dalam pembangunan daerah.

Ia memaparkan lima agenda strategi yang akan menjadi landasan kerja pemerintah ke depan, di antaranya:
- Penguatan fiskal
- Peningkatan kualitas penyerapan anggaran
- Penertiban pengelolaan retribusi,
- Penguatan tata kelola kas daerah
- Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) secara akurat dan realistis.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, jajaran Camat, perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik, serta rekan-rekan insan pers yang meliput kegiatan. (Advetorial)
Penulis : Amor Doank
Editor : Redaksi Pojok









