POJOKberta.id,POHUWATO, Persidangan ke empat Pelaku Dugaan Penyelundupan BBM Rabu 10 Agustus 2022 Terdakwa Ungkap dirinya diperintah oleh oknum anggota polri dan dibantu Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pohuwato periode 2009-2014 melakukan antrian BBM tersebut. Senin, 15 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa hakim meminta dirinya untuk mengungkap cerita sebelum terjadi penagkapan oleh mantan Kapolres tersebut.
Diketahui DS merupakan salah seorang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Pohuwato namun saat ini DS bukan lagi anggota Parlemen Pohuwato dan kedudukan DS merupakan adik dari salah satu pemilik saham SPBU Randangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SK selaku terdakwa mengatakan dalam persidangan tersebut, sebelum melakukan antrian di SPBU Randangan Oknum Anggota SA meminta kepada Terdakwa terlebih dahulu bertemu dengan DS (inisial) untuk mengantarnya membantunya mengisi BBM tersebut.
“jadi saya sempat di pesan oleh SA untuk menemui Saudara DS sebelum melakukan antrian di SPBU tersebut dan sampaikan ini dari saya (Oknum Anggota SA), dan saat itu saya di bantu untuk melakukan antrian itu”Ungkap Terdakwa saat persidangan.
Sementara itu tepat pada tanggal 29 Juli 2022 media POJOKberita.id sempat mewawancarai Oknum Tersebut mengatakan tidak mengetahui kejadian yang sesungguhnya dan tidak mengenali Terdakdawa tersebut, dirinya juga mengakui sering memangkal di SPBU tersebut.
“Saya sempat mendengar kejadian tersebut tapi tidak pernah mengetahui siapa orang tersebut dan apa masalahnya,dan saya juga sering nongkrong di sini hanya memantau saja karena kebetulan kaka Saya juga pemilik SPBU ini.” Ujar DS.
Penulis :(Isjan/PB).