Audiensi Pemerintah Kabupaten Bolmut Bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI

Advetorial
banner 468x60

POJOKberita.id, BOLMUT __Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Pertemuan dengan Kementerian ATR/ Kepala BPN RI, dalam rangka Audiensi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI. Rabu,26/01/2022.Bertempat di Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.

Dalam Audiensi ini, Bupati Bolmut Menyampaikan maksud Audiensi terkait Dengan Pemanfaatan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I yang terletak didesa Biontong I Kec. Bolangitang Timur yang diperuntukan sebagai lahan Pengembangan Kerja sama Proyek Percontohan Triple Helix Institut Sistem Peternakan Inovatif di kabupaten Bolmut.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Kerja sama Triple helix ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementrian PPN/BPN RI., Kementerian Pertanian RI., Pemerintah Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Unsrat Manado, Central Queensland University, dan Trade and Investment Queensland, Goverment Of Queensland Concerning, tentang Kemitraan Triple helix untuk Pengembangan Pertanian/Ketahanan pangan di provinsi sulawesi utara yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2021, di Jakarta.

“Kami Pemerintah Daerah berpandangan dan berkeyakinan bahwa kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Khususnya dalam pengembangan Pertanian/Ketahanan Pangan di Kabupaten Bolmut”, ungkap Bupati.

Tentunya Pemerintah daerah wajib Memenuhi persyaratan Utama dalam kemitraan triple helix ini, berupa mempersiapkan Lahan Seluas 100 Hektar.

“Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria kabupaten bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah”, beber Bupati.

Adapun data dan informasi yang dimaksudkan :

– Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 kec. Bolangitang Timur kab. bolmut telah berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.

– Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. disebutkan bahwa Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

– Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bolmut Nomor 3 tahun 2013 Tentang RTRW kab. Bolmut Tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL)

– Hasil inventarisasi tim gugus tugas reforma agraria kab. bolmut mendapatkan data bahwa lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebahagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam oleh masyarakat.

– Kami pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian/ketahanan pangan kab. Bolmut. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program triple helix tersebut. Kami pemerintah daerah memohon kepada Bapak Menteri kiranya dapat Mengijinkan atau merekomendasikan lahan eks HGU dalam kegiatan kemitraan Triple helix, melalui skema Pengembangan Peternakan Sapi Terintegrasi Hulu-Hilir Bappenas, yang meliputi Peternakan Sapi Modern, Pembangunan Pabrik Pakansari dan Supplier obat Hewan, Rumah Potong Hewan dan Industri Pengelolaan daging sapi.

“Besar Harapan Kami Pemerintah daerah dan Masyarakat Kab. Bolmut agar permohonan Kami Dapat dipertimbangkan sekaligus di kabulkan Oleh Bapak Menteri”, tutupnya.

Turut Hadir, Peserta audiens dengan Menteri ATR/Ka. BPN dsri Unsur Pemda Bolmut yakni Drs. Hi. Depri Pontoh (Bupati), Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP (Wabup), Yacomina Mamuaya,S.Pd (Ass.2 sekda bolmut), Abd.Najarudin Maloho, SPd.M.Si (Kaban Bapelitbang sekaligus koord. Program triple helix kab. Bolmut), Dr. Moh.Hidayat panigoro,M.Si, (Kadis perkimtan) Irma ginoga, S.Pd, M.Si (Kadis KLH), , Ir. Sutrisno goma,MP (Kadis pertanian), Ramin Buhang,S.IP (Kakan kesbang pol), Ifan Gathan, SH (Kabag Hukum), Dr. Ir. Saeroji, M.Si (Kabag Prokopim) Serta Unsur DPRD Bolmut Saiful ambarak,S.Pdi (waketua.DPRD Bolmut),Sartono Dotinggulo (ketua komisi III),Aktrida datunsolang, ST(waket komisi III).

Serta dari pihak Kementerian ATR/ BPN, di hadiri oleh, Menteri ATR/Kepala BPN, Wamen ATR/Waka BPN, Dirjen Tata Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penataan Agraria, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sedangkan dari Unsur ART/ BPN, Kakanwil Lutfi Zakaria, S.IP, Kabid Penataan Latri Sukriningsih, APtnh, MEng, Kabid Pengadaan Tanah  Jeffree Jermia Robert Supit, SH, MH, Kakantah Bolmut Eni Sulastri Darmayanti, S.SiT, MSi.

Dalam audiens tersebut pada dasarnya Menteri Menyetujui permohonan dari Bupati Bolmut, dan memerintahkan kakanwil ATR/BPN untuk segera menindak lanjuti secara administratif.

Penulis : Adve/Redaksi Pojok

Pos terkait