Anggota PWI Gorontalo Diminta Kompak, Besok Aliansi Wartawan Turun Aksi

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,GORONTALO __ Kasus intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan oleh oknum pejabat  utama Polda Gorontalo berinisial FT saat teman teman wartawan meliput di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.

Menanggapi insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada seluruh anggota PWI Gorontalo untuk kompak menghadapi insiden yang menimpa rekan-rekan wartawan agar tidak ada kejadian berulang. PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.

Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan  upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri. Padahal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.

“Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo,” kata Andi Arifuddin.

Mantan Pemimpin Redaksi gopos.id itu menuturkan bahwa dalam ketentuan  pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan untuk ikut aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya,”tandasnya.

 

NARAHUBUNG

FADLI POLI – KETUA PWI

ANDI ARIDUDDIN – WAKIL KETUA PEMBELAAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya
Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut
Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah
Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan
Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:20

Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 14:14

Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Berita Terbaru

Uncategorized

Desa Terdepan, Indonesia Maju: Boltara Peringati Hardesnas 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 13:35