Tim Sat Narkoba Polres Bol-Mong Amankan Pemuda Asal Donggala Bawa Sabu

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG | POJOKberita.ID — Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Editor : AMG

Berita Terkait

Pecatur Muda Asal Bolmut, Moh. Fazrin Patadjenu, Bersinar di Kejurnas Catur Banten dan Tembus Meja 1
Plt. Bupati Boltara Hadiri Rakornas TPAKD 2026 yang Dibuka Presiden Prabowo di Jakarta
Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Desa, Plt. Bupati Boltara Sambut Kunker Plt. Kajati Sulut
Dorong UHC Prioritas, Pemkab Boltara Tambah 7.000 Peserta BPJS Kesehatan
MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub
Buka Akses Pasar Ritel Modern, Pemkab Bolmut Gelar Kurasi Produk UMKM Lokal
Mantapkan Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah, Plt Bupati Bolmut Hadiri Rakor Pengawasan di Manado
Hadiri Penutupan KKR GMAHK se-Pantura, Plt Bupati MAP Tekankan Pentingnya Toleransi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:59

Pecatur Muda Asal Bolmut, Moh. Fazrin Patadjenu, Bersinar di Kejurnas Catur Banten dan Tembus Meja 1

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:49

Plt. Bupati Boltara Hadiri Rakornas TPAKD 2026 yang Dibuka Presiden Prabowo di Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:07

Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan Desa, Plt. Bupati Boltara Sambut Kunker Plt. Kajati Sulut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24

Dorong UHC Prioritas, Pemkab Boltara Tambah 7.000 Peserta BPJS Kesehatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:03

MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub

Berita Terbaru

Uncategorized

MAP Resmi Buka Open Tournament Imokima Cup Jilid II di Sangkub

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:03