AJB Seret Kasus Penghalangan Liputan RSUD Boltara ke Ranah Hukum

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA|POJOKberita.Id – Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke aparat penegak hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (1/5/2026), menyusul insiden pengusiran wartawan di area RSUD Bolmut.

Laporan pengaduan ini diterima dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara.

Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA, saat sejumlah jurnalis hendak meliput seremoni peletakan batu pertama pembangunan gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut. Namun, pihak keamanan proyek menutup akses masuk dan mengusir awak media dengan dalih tidak memiliki undangan resmi.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, SE, mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai upaya pembungkaman informasi publik. “Agenda pemerintah yang menggunakan fasilitas negara seharusnya terbuka untuk diawasi dan diliput. Meminta undangan kepada jurnalis adalah alasan yang mengada-ada,” tegasnya.

Benturan dengan UU Pers Tindakan penghalangan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Akibat aksi pengadangan tersebut, insan pers di Bolmut tidak dapat memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know) terkait pembangunan fasilitas kesehatan di daerah tersebut. AJB berharap Polres Bolmut segera memproses laporan ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD maupun pelaksana proyek PHTC belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

(M0r)

Editor : Redaksi Pojok

Berita Terkait

Hadir di PENAS,Bupati Boltara Dukung Arahan Pangan Presiden Prabowo
Bupati Sirajudin: Sinergi Kunci Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Hadiri PENAS XVII, Bupati Boltara Siap Perkuat Sektor Pertanian
Respon Kilat Tim URC, Polres Boltara Amankan Pemicu Keributan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab dan Polres Boltara Gelar Olahraga Bersama
Buka Turnamen U12, Bupati Boltara Dorong Regenerasi Atlet
Raih WTP, Pemkab Boltara Serahkan Ranperda APBD 2025
Sinergi Pemkab dan BAZNAS: Bantu Warga Desa Ollot Miliki Rumah Layak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:44

Hadir di PENAS,Bupati Boltara Dukung Arahan Pangan Presiden Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 - 15:08

Bupati Sirajudin: Sinergi Kunci Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:11

Hadiri PENAS XVII, Bupati Boltara Siap Perkuat Sektor Pertanian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:44

Respon Kilat Tim URC, Polres Boltara Amankan Pemicu Keributan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemkab dan Polres Boltara Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Uncategorized

Hadiri PENAS XVII, Bupati Boltara Siap Perkuat Sektor Pertanian

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:11

Uncategorized

Respon Kilat Tim URC, Polres Boltara Amankan Pemicu Keributan

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:44