POJOKberita.ID, BOLMUT– Rapat Kerja Komisi II DPRD Bolmut Bersama Mitra Kerja SKPD Komisi Adalah Untuk Memenuhi Amanat Pasal 21 PP Nomor. 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Dan Pasal 21 Peraturan DPRD Bolmut Nomor 13/2019 Tentang Tata Tertib DPRD.
Saat Di Temui Awak Media, Selasa (8/9/2020) Wakil Ketua Komisi II Mulyadi Pamili, Meminta Kepada SKPD Untuk Menyiapkan Dan Menenuhi Apa Yang Di Minta Oleh DPRD.
Mulyadi Mengatakan, “Rapat Kerja Komisi Dengan Mitra Kerja SKPD. Komisi Ingatkan Bukan agenda main-main, Sehingga Dianggap Sambil Lalu Saja. Ini perwujudan fungsi pengawasan DPRD Terhadap Eksekutif, “Tegas Politisi Nasdem Mulyadi Pamili
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami Masih Melihat, Para Pimpinan SKPD Tidak Siap Dengan Data-data Yang Di Minta Oleh DPRD Dengn Alasan Yang Tidak Tepat Contohnya ,Penerima bibit jagung, cingkeh, pala, padi, kelapa, pupuk dan obat-obatan herbisida dan hewan ternak serta alat-alat pertanian lainnya, Juga Alat Kelautan dan Perikanan yang di minta oleh DPRD dengan alasan yang tidak-tidak.
“Pada hal dari data-data itu, akan kami jadikan acuan untuk turun mengecek langsung kebenarannya. Jangan sampe data-data kelompok Tani Dan Nelayan yang menerima bantuan itu hanya fiktif,” beber Pamili.
Pamili menambahkan, “Rapat kerja komisi II DPRD Bolmut dengan Mitra Kerja SKPD komisi adalah untuk memenuhi amanat psl 21 PP no. 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan pasal 21 Peraturan DPRD Bolmut nomor 13/2019 tentang tata tertib DPRD,”Jelasnya
Ini, kata Politisi Nasdem itu berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat kepada DPRD. Karena sebelumnya, Komisi II telah menyurati kepada pemerintah daerah untuk masing-masing SKPD yang menjadi mitra kerja dapat membawah data yang diminta. Namun, kenyataannya SKPD Seperti Dinas Pertanian, Perkebunan,Peternakan Dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang hadir pada raker tersebut tidak menyerahkan data yang dimintakan.
“Dari surat yang sudah disampaikan oleh DPRD pada Bupati, diminta agar SKPD yang menyalurkan bantuan pada masyarakat memasukkan data daftar nama kelompok atau masyarakat penerima bantuan, baik yang sudah disalurkan/distribusikan sebagaimana yang sudah dituangkan pada Surat Keputusan Bupati. Akan tetapi, pada rapat kerja tersebut ada keenganan SKPD untuk memberikan data-data yang diminta tersebut,” Tutup Pamili.
(Mor JoB)