Wahyudi Batalipu : Surat Perdamaian Tidak Menggugurkan Unsur Pidana PETI Rata Ulang

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOL-SEL__Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengakibatkan meniggal salah satu penambang asal Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur terus bergulir.

Pasalnya,hasil keterangan dari beberapa orang yang sudah dipanggil oleh Polsek Pinolosian malah menambah daftar panjang para terduga pelaku.

Menurut penuturan dari Kapolsek Pinolosian,Aipda Tedi Mandagi SH,MH selain HM alias Heldy,LM alias Linangsi,HM alias Haris juga sudah ada salah satu oknum ASN Bolmong yang kembali di panggil yaitu HP alias Harmono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ada beberapa orang yang di undang dan telah menghadap.Kemarin kami juga sudah melayangkan undangan ke Suami LM untuk di mintakan keterangan,”ucap Mantan Kanit Tipidter Kotamobagu ini.

Lanjut,saat awak media menanyakan apakah benar ada surat perdamaian antara Terduga pemilik Lubang dan Keluarga,Ted mandagi meng iyakan hal tersebut.

“Iyaa ada surat perdamaiannya dan sekarang ada di tangan penyidik,”terangnya.

Terpisah ,salah satu pemerhati lingkungan Wahyudi Batalipu mengatakan bahwa dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian di wilayah PETI tidak ada yang namanya Korban.

“Ingat bahwa peristiwa ini terjadi di PETI,jadi tidak ada korban tapi semuanya adalah pelaku PETI baik pemilik maupun Korban.Jadi surat perdamaian tidak bisa mengugurkan Unsur pidana terhadap Pemilik PETI,”tegas Wahyudi.

Tambah yudi sapaan akrabnya,jika pelaku PETI berharap bisa menempuh Restoratuve Justice antara kedua belah pihak agar kemudian bisa keluar dari jeratan hukum maka itu salah besar.

“Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait,jadi sangat keliru jika tak ada korban kemudian dilakukan Upaya damai”,tutupnya.

Pewarta : Arifin M.

Berita Terkait

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 09:09

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berita Terbaru