POJOKberita.id, BOLMUT__Kapolres Bolmut AKBP Aries Aminnulla SIK, melalui Kasi Humas Polres Bolmut Ipda Douglas Tatontos sketika dihubungi awak media melalui sambungan via selulernya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki RK alias Kiki (32) warga Nanasi Dusun V Desa Nanasi Kecamatan Poigar ,Kabupaten Bolmong. Terduga pelaku pencurian di Gereja GMIBM Efrata Desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Timur. Kamis 27 /11/2022 sekira pukul 03.00 Wita.
Bermula dari laporan pengaduan pihak gereja GMIBM Efrata dan Saksi pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022 ke SPKT Polsek Bolangitang bahwa telah terjadi pencurian 1 Keyboard Yamaha PSR SX 900. Berdasarkan keterangan Saksi Lelaki TK Alias OPO, sekitar Pukul 03.00 Wita pada saat saksi baru selesai menemani anak saksi yang buang air besar di belakang rumahnya, Saksi melihat sebuah mobil merk Toyota Calya warna merah (DB 1578 KH) terparkir di depan rumahnya yang tidak kenal saksi.
Penasaran dengan keberadaan mobil tersebut saksi berniat memeriksanya, Saksi pun keluar rumah melalui pintu bagian belakang, saat saksi berada di samping rumah yang berbatasan dengan Gereja Efrata, saksi melihat seorang yang tidak dikenal, sedang memegang organ milik gereja. Saksi karena tidak kenal dengan orang tersebut langsung berteriak. Mengetahui bahwa perbuatannya diketahui masyarakat diduga pelaku kemudian lari meninggalkan Barang Bukti disamping gereja. Tidak lama kemudian masyarakat yang mendengar teriakan dari Saksi berkumpul di halaman gereja dan mencari di duga Pelaku di Sekitar Gereja.
– Menurut keterangan Saksi AA alias Alfi setelah memeriksa seluruh bagian gereja, saksi mengatakan bahwa yang diambil oleh diduga Pelaku adalah Organ Merk Yamaha PSR SX 900 milik gereja yang diletakan di lantai, diatas Podium Gereja. Menurut saksi, Diduga Pelaku masuk melalui Jendela bagian Samping kiri bagian depan Gereja dengan cara mencongkel jendela sampai terbuka kemudian naik dan masuk ke dalam gereja.
Setelah mengambil Organ tersebut pelaku keluar melalui pintu samping kanan gereja dan meletakkan organ tersebut di samping kiri bagian depan Gereja sebelum diketahui Saksi OPO.
– Menurut Saksi RT alias RAM, pada saat Saksi baru bangun tidur sekitar pukul 05.00 Wita di Rumah makan Milik saksi di Bohabak 4, Pelaku meminta tolong saksi meminjam kunci-kunci dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku yang rusak di Desa Bohabak 3 Karena saksi tidak mengetahui pelaku telah melakukan pencurian, saksi mengantar lelaki kembali ke TKP.
Saat Lelaki Ram bersama diduga Pelaku tiba di TKP, Saksi Opo yang mengenali pelaku langsung memberitahukan kepada Kepala Desa dan masyarakat bahwa yang datang bersama lelaki Ram adalah diduga Pelaku Pencurian.
Masyarakat yang mengetahui kedatangan diduga pelaku pencurian tersebut langsung mengamankan, yang tidak lama kemudian Kanit Samapta Polsek Bolangitang Ipda Herdi Hamani yang menerima laporan tiba di TKP.
Setelah di periksa didalam mobil tersebut ditemukan 2 Laptop Merk Asuz dan Axio, 4 (Buah) Tabung Gas, 1 (Satu) Kipas angin dan Speaker Aktif.
Untuk menghindari amukan massa, Kanit Samapta langsung mengamankan TSK di Polsek Bintauna sambil menunggu Backup anggota dari Polsek Bolangitang. Tidak lama kemudian Kapolsek bersama 3 (Tiga) Anggota tiba di TKP melakukan Olah TKP dan menjemput TSK di Polsek Bintauna untuk di amankan di Mapolsek Bolangitang. Saat ini TSK dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Bolangitang.
Saat ini terduga RK alias Kiki pelaku pencurian alat musik keyboard milik gereja GMIBM Efrata mendekam di dalam sel tahanan polsek Bolangitang dari guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Penulis : Mor/Redaksi POJOKberita.id