Terkait Isu Penguasaan Kawasan Hutan Lindung Franky Chendra Akan Tempuh Upaya Hukum

banner 468x60

POJOKberita.ID, BOLMUT–Terkait Isu yang Beredar di Media Sosial Penyalahgunaan Wewenang oleh Salah Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang Menguasai Sekitar ± 83 Hektare di Kawasan Hutan Lindung.

Hala ini Di Sampaikan Franky Chendra saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah Media Kamis Malam (8/7/21).

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Ia pun,Membenarkan ,”Bahwa Isu yang Beredar Terkait Dirinya Menguasai Lahan Hutan lindung sebesar ±83 Hektar Semuanya Tidak Benar Saat Berita itu Terbit Saya Merasa Kaget Karena Selama ini Saya Tidak Pernah Merasa Bahwa Saya Punya lahan di hutan Nunuka,” Unkap Franky

Lanjut Franky,Saya Secara Pribadi Membantah itu, dan ini Sudah Saya Konsultasikan Dengan Pemerintah Desa Nunuka Menanyakan Langsung Apakah Memang Benar Bahwa Saya Mempunyai Lahan di Nunuka Seperti isu yang Beredar di Media Sosial.

Pemerintah Desa Nunuka Pun Mengatakan, Bahwa Tidak Ada Yang Namanya Lahan Yang Dimiliki Oleh Ketua DPRD Franky Chendra di Nunuka ini Serta Pembuktian Secara Hukum Administrasi, Data atau Surat Kepemilikan Sama Sekali Tidak Ada Yang dimiliki oleh Franky Chendra, jelas Sangadi Nunuka Saat Ditanyakaan Franky

Lanjutnya Terkait Pemberitaan ini Saya Secara Pribadi Akan Melakukan Upaya Hukum Bagi Sumber Yang Memberi Pemberitaan ini, Saat ini Saya Sudah Siapkan Kuasa Hukum Karena ini Menyangkut Nama Baik Saya dan Lembaga DPRD.

Saya Sangat Bersyukur Dengan Adanya Berita Dari Teman-Teman Media Nantinya Saya Bisa Mawas Diri Serta Berhati -hati dan Saya Mengetahui Bahwa Sedang Digulir Persoalan Nama baik.

(IpouL Pojok)

Pos terkait