Suriansyah Korompot SH: Fraksi Kebangkitan Dan Persatuan Mendesak Bupati, Untuk Menaikkan Tunjangan Aparat Desa Dan BPD Sesuai Amanat PP 11 Thn 2019

POJOKberita.ID, BOLMUT — DPRD Bolmut Gelar rapat paripurna, penetapan empat ranperda, tiga ranperda inisiatif DPRD dan satu ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang administrasi kependudukan , Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (31/05/2021)

Suriansyah Korompot, SH dalam klarifikasi fraksi kebangkitan dan persatuan mengatakan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi, Rancangan Peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa, Rancangan Peraturan daerah tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan ranperda inisiatif DPRD.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

“Ketiga Ranperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan bagi kabupaten bolaang mongondow utara dan sebuah keharusan karena kita sedang menghadapi pemilihan kepala desa,” ungkapnya.

Setelah Ranperda ini ditetapkan, Lanjut mantan Wakil Bupati Bolmut ini, maka mari kita sama-sama memikirkan dan meningkatkan kesejahteraan aparat desa yang sesuai dengan PP 11 Thn 2019.

Pada intinya tutur Suriansyah, Fraksi KP meminta kepada Bupati untuk menaikkan tunjangan aparat desa sesuai dengan amanat PP 11 Thn 2019 dimana di atur besaran tunjangan sangadi paling sedikit Rp.2.4 juta dan sekdes Rp.2,2 juta sedangkan aparat lainnya Rp. 2 juta, demikian juga dengan BPD diminta untuk naikan.

Diakhir klarifikasinya, fraksi persatuan dan pembagunan menerima empat Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, semoga bermanfaat untuk bolmong utara,” tutup suriansyah.

(Redaksi/IpouL Pojok)

Pos terkait