πΆπππ: π¨ππ πππππππ π©πππ e
POJOKberita.ID,BOL-MONG__DESA itu merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dengan hukum sendiri serta relatif mandiri. Sedangkan PD adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Dimana-mana, saya selalu menyatakan, yang real punya rakyat itu perangkat desa. Yang tau siapa yang sakit, rumahnya rusak, anak putus sekolah, Ibu hamil, orang miskinΒ dll, itu adalah Perangkat Desa, Kabupaten dan Propinsi tidak kenal rakyat, kalau pun dia tahu, datanya pasti dari Perangkat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu besarnya peran PD dalam memajukan dan mengelola desa sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, PD berhak mendapatkan Siltap yang layak dan adil karena begitu besarnya beban kerja dan resiko kerja yang dimiliki oleh PD.
Terkait dengan Siltap PD, jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di sahkan pada 25 April 2024 dan berlaku sejak diundang-undangkan.
UU ini telah banyak merubah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, salah satunya adalah Pasal 81 yang mengatur tentang Siltap, dimana pada Pasal 81 ayat 1 menyebutkan bahwa APBD Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat anggaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Sehingga dalam menjalankannya, bupati/walikota wajib menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa, dengan ketentuan sebagai berikut: [1], Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. [2]. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. [3].Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Pasal 81 ayat 2 menyebutkan bahwa Siltap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas. Hal ini atur tersendiri.
Next PP yang mengatur tentang besaran Siltap adalah PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 100 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran Siltap ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas. Pasal 100 ayat 2 menyebutkan bahwa besaran Siltap, paling sedikit adalah sebagai berikut: [1]. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya. [2]. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya. [3]. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, harusnya hal ini sudah jalan, namun tadi disebutkan bahwa Siltap ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas.
Kalau bicara soal beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas, PD pasti lebih berat serikonya dari pejabat dan birokrat sebab 1×24 jam dia bekerja, dan terkadang kehilangan jiwa.
Syukur mo anto, da’ dega’ natua don tulisan ini saya buat menurut UU Desa No. 3 Tahun 2024. Bo’ kedepan In Sya Allah Bolmong bisa melaksanakan ketentuan ini.
#Β°EditorialSangPencerah
#BanggaMembangunDesa.
Daftar Istilah
UU = Undang-Undang
PP = Peranturan Pemerintah
PD = Perangkat Desa
SIltap = Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa